Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 20
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Tanah Kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah Dalam Rangka Memperingati Hari Kartini
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Kartini dan untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam melakukan pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah, perlu memberikan pembebasan sanksi administratif retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakatt pemegang Izin Pemakaian Tanah; b. bahwa berdasarkan pelaksanaan ketentuan Pasal 176
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 11
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan
dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah, Walikota
dapat memberikan pembebasan sanksi administratif
retribusi Pemakaian Tanah dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Memperingati Hari Kartini.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 89); 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 87).
Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Jumlah halaman : 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2024
PERWALI Kota Surabaya No. 15 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA PENDIDIKAN DAERAH
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang terdiri atas Sekolah Dasar (SD) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Pendidikan Diniyah Formal (Setara SD/SMP) Swasta di Kota Surabaya, telah diberikan dukungan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dengan pemberian hibah biaya pendidikan daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah; b.bahwa dalam rangka optimalisasi pemberian biaya
pendidikan daerah, maka Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Hibah Biaya Pendidikan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya
Nomor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; 20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; 21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; 22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14
Tahun 2007 tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; 23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran; 25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C; 26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; 27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); 29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486); 30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 32. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383); 33. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 226); 34. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15); 35. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 36. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 59); 37. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 46) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 3).
Materi pokok : Mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 46) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 3)
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Jumlah halaman : 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian Di Bidang Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (7), Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat; b.bahwa dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan dalam
pembangunan dan/atau revitalisasi pasar rakyat, maka
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang
Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51
Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan
Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); 13. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M- DAG/PER/10/2016 tentang Sarana Promosi Produk Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1639); 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 904); 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 277);18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 278); 19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2 034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10); 20. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6); 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 1).
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 51) sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Jumlah halaman : 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Dan/Atau Bunga Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan/Atau Keterlambatan Pembayaran Pajak Barang Dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame Dan Pajak Air Tanah Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731, Pemerintah Daerah memberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak; b.bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 176
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Walikota dapat
memberikan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi
administratif Pajak kepada masyarakat dalam rangka Hari
Jadi Kota Surabaya ke 731;
c.ba
hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa
Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan
Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame
dan Pajak Air Tanah Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya
ke 731.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90); 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 121 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 121).
Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS PAJAK, PELAKSANAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Jumlah halaman : 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke 731, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; b.bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 176
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan
Banguan Perkotaan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk
dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi
administratif Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib
Pajak dan/atau objek Pajak dalam rangka untuk
memperingati hari-hari tertentu;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap
Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
kepada Masyarakat Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota
Surabaya Ke 731.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Nomor 6322); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 103); 12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90).
Materi pokok : Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Jumlah halaman : 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak usia dini secara holistik integratif dan selaras antar lembaga layanan terkait di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; b.
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif di Kota Surabaya, Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 8 tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146); 10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1378); 17. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143); 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460); 20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596); 21. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal; 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15); 23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 24. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2008 tentang pedoman Umum Program Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Pos Pendidikan Anak Usia Dini Terpadu (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 45); 25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 57); 26. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 70); 27. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 9).
Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 9) sebagai berikut : Ketentuan ayat 2 huruf f diubah dan setelah ayat (3) Pasal 8 ditambah 5 (lima) ayat baru, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Jumlah halaman : 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2024
PERWALI Kota Surabaya No. 71 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
PERWALI Kota Surabaya No. 117 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 56)
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 86,
Pasal 126, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 164, Pasal 170,
Pasal 174, Pasal 176, dan Pasal 178, Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah pada Retribusi Perizinan
Tertentu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6322); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3); 19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5).
Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. objek, subjek dan wajib retribusi; b. kewenangan pemungutan retribusi; c. tarif retribusi; d. tata cara pemungutan retribusi; e. tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi; f. tata cara penagihan; g. tata cara pembetulan dan pembatalan penetapan retribusi; h. tata cara pengajuan keberatan; i. tata cara pemberian keringanan, pengurangan, penundaan dan pembebasan rertibusi; j. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; k. tata cara pemanfaatan penerimaan retribusi; l. kedaluwarsa penagihan retribusi; dan m. tata cara penghapusan piutang retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Mencabut : a. Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 62);b. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 118); c. Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 50) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 117);
Jumlah halaman : 27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2024
PERWALI Kota Surabaya No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 30 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (4), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (40, Pasal 49 ayat (5), Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaiamana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tmur (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6868); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 699); 12. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 40); 14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 15 Seri E; 15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (lelmbaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. Kewenangan; b. Pendaftaran perpustakaan, taman baca dan sudut baca; c. Indikator kinerja perpustakaan; d. Tata cara pemberian bantuan sarana/prasarana; e. Pembentukan gerakan pemasyarakatan minat baca dan duta baca; f. Pembentukan duta baca; g. Pembinaan dan pengawasan; h. Pemberian penghargaan; dan i. Sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Mencabut : a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11); b.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Perpustakaan (Berita Daerah Kota
Surabaya Tahun 2017 Nomor 13).
Jumlah halaman : 26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Bagi Disabilitas Di Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/SJ tanggal 26 Oktober 2023 tentang Percepatan Pembentukan produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan bagi Disabilitas di Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251) 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368); 9. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 135); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 790); 12. Peraturan Menteri Sosial Nomor Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1566); 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. ragam penyandang disabilitas; b. hak penyandang disabilitas; c. penyelenggaraan hak disabilitas; d. pendataan; e. evaluasi dan pelaporan; f. pembinaan dan pengawasan; g. peran serta masyarakat; dan h. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Jumlah halaman : 23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 36)
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan penanganan rumah tidak layak huni milik penduduk Kota Surabaya agar tepat sasaran dan dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya; b.
bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan rumah tidak
layak huni milik penduduk Kota Surabaya, maka Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Program
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota
Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota
Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 11. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 904); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1489) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1489);14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 485); 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021);18. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 69) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 28); 19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya(Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya(Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021);20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 36 Tahun 2022).
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 36) sebagai berikut : Ketentuan setelah angka 19 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni angka 20, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, Ketentuan huruf e Pasal 6 diubah, Ketentuan setelah huruf c angka 3 Pasal 9 ditambahkan huruf baru, yakni huruf d) dan angka 5 Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, diubah dan ayat (2) huruf f Pasal 12 dihapus , Ketentuan huruf d angka 1, dan angka 2 diubah, Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 15 diubah, Ketentuan huruf e ayat (4) Pasal 20 diubah,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 36)
Jumlah halaman : 13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat