Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 36) sebagai berikut : Ketentuan setelah angka 19 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni angka 20, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, Ketentuan huruf e Pasal 6 diubah, Ketentuan setelah huruf c angka 3 Pasal 9 ditambahkan huruf baru, yakni huruf d) dan angka 5 Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, diubah dan ayat (2) huruf f Pasal 12 dihapus , Ketentuan huruf d angka 1, dan angka 2 diubah, Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 15 diubah, Ketentuan huruf e ayat (4) Pasal 20 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat