Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2024

Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Dan/Atau Bunga Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan/Atau Keterlambatan Pembayaran Pajak Barang Dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame Dan Pajak Air Tanah Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS PAJAK, PELAKSANAAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Dan/Atau Bunga Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan/Atau Keterlambatan Pembayaran Pajak Barang Dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame Dan Pajak Air Tanah Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
20 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2024
Tanggal Berlaku
20 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan