Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT
DALAM RANGKA HARI JADI KOTA SURABAYA KE-727
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota
Surabaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan, perlu memberikan penghapusan sanksi
administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan
kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pasal 3 ayat
(2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan
Perkotaan, dalam rangka hari jadi Kota Surabaya ke727, Pemerintah Kota Surabaya perlu memberikan
penghapusan sanksi Administratif terhadap denda Pajak
Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi
Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan
Bangunan kepada Masyarakat dalam rangka Hari Jadi
Kota Surabaya ke-727.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6938);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010);
9. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan
Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan (Berita
Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 15);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 12 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD No 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka penetapan atas tarif sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Keputih Tahap II, Tambak Wedi dan Jambangan Tahap II, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa Dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur / Jawa Tengah / Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembar Negara Tahun 2011 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5252);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012
Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 14);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surabaya Nomor 10);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 61).
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Penetapan Tarif Sewa Rusunawa; Satuan rumah susun yang disewakan pada tiap-tiap Rusunawa adalah seluruh satuan rumah susun yang menjadi bagian dan bangunan tiap-tiap Rusunaw; Khusus untuk Rusunawa Gunung Anyar, Rusunawa Dukuh Menanggal, Rusunawa Keputih Tahap I, Keputih Tahap II dan Rusunawa Tambak Wedi, tarif sewa termasuk penggunaan mebel; Tarif sewa Rusunawa dibayarkan setiap bulan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, dan diatur dalam perjanjian sewa antara Pemerintah Kota Surabaya dan Penyewa; Tarif sewa Rusunawa disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Surabaya dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan rutin, biaya keamanan, biaya kebersihan ruang bersama dan benda bersama, penerangan umum, perbaikan kerusakan, serta biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk menjaga agar Rusunawa tetap berfungsi dan layak huni; Setiap penghuni Rusunawa dilarang memanfaatkan bangunan pada tiap-tiap rusunawa selain sebagai tempat hunian, tanpa seizin dari Pemerintah Kota Surabaya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa dalam Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas dab Fungsi Dinas Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013;
b. bahwa guna optimalisasi tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya serta sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 (Berita Negara Tahun
2010 Nomor 537);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya
Nomor 11);
12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 27).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27) diubah sebagai berikut :
1. Semua Kalimat :
a. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor
42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013, diubah sehingga berbunyi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang;
b. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor
42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013, diubah sehingga berbunyi Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
2. Ketentuan Pasal 32 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada dalam kegiatan pendistribusian air minum kepada masyarakat serta peningkatan pemerataan ketersediaan air minum bagi masyarakat Kota Surabaya terutama pada daerah- daerah yang belum terjangkau oleh jaringan pipa air minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada, telah dilakukan pembangunan jaringan pipa air minum oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa terhadap pembangunan jaringan pipa air minum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada melalui mekanisme penambahan penyertaan modal dan dicatat dalam daftar aset Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada untuk selanjutnya dikelola dan digunakan dalam kegiatan pendistribusian air minum kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai barang milik daerah yang disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada berupa jaringan pipa air minum perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Manajemen Aset/Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2009 dan 2010 Nomor 135/R/LHP/XVIII.JATIM/12/2010 tanggal 27 Desember 2010, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 547);
15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1976 Nomor 4/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surabaya Nomor 14 Tahun 1986 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1987 Nomor 4/C);
16. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 19 Tahun 1978 tentang Penetapan Jumlah Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1978 Nomor 1/C);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11).
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada dalam bentuk pemindahtanganan barang milik daerah berupa jaringan pipa air minum yang telah diadakan oleh Pemerintah Daerah mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2015; dimaksudkan sebagai upaya :
a. peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya, terutama dalam kegiatan pendistribusian air minum;
b. peningkatan pemerataan ketersedian air minum bagi masyarakat Surabaya, terutama pada daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan pipa Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada guna meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan bagi masyarakat Surabaya.
maka modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada yang disertakan oleh Pemerintah Daerah menjadi sebesar Rp 122.244.647.049,00 (seratus dua puluh dua milyar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat puluh sembilan rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN BELANJA YANG
MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat