Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya; b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan
Pemanfaatan Data Keluarga Miskin sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 117
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga
Miskin, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78
Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota
Surabaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6841); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 222); 17. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 50); 20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 34);21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3) 23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 67); 24. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 79); 25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 117 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 119).
Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 79) sebagai berikut : Semua kata “MBR” dalam Peraturan Walikota ini harus dibaca dan dimaknai sebagai Keluarga Miskin., Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf j dan huruf m Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 79)
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Surabaya No. 110 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN BIAYA JASA PELAYANAN/HONORARIUM BAGI WARGA PELAYAN MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat Di Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemberian biaya jasa pelayanan/honorarium bagi warga pelayan masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya; b.bahwa sehubungan adanya penambahan pemberian jasa
pelayanan untuk marboth dan penjaga rumah ibadah, maka
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga
Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya
Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan
Masyarakat di Kota Surabaya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya
Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat
di Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan NR
16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu)
tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota
Kecil di Jawa;2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 4); 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6); 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 110).
Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 110) sebagai berikut : Ketentuan setelah angka 5 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni angka 6, Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, Ketentuan setelah huruf r Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf s, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat baru setelah ayat (4) yakni ayat (4a), Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 110)
Jumlah halaman : 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan di Kota Surabaya.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2013
tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dasar pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual
Objek Pajak yang ditetapkan oleh Walikota;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Besaran persentase dan pertimbangan atas kelompok
objek PBB-P2 diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7
ayat (7) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan diatur
dalam Peraturan Walikota;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1853); 9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90).
Materi pokok : KEWENANGAN, KLASIFIKASI, DASAR PENGENAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut : a.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota
Surabaya Tahun 2010 Nomor 104);
b.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2013
tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 65).
Jumlah halaman : 435 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 122 Tahun 2023
PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BHAKTI DHARMA HUSADA KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 122, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 122
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BHAKTI DHARMA HUSADA KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya; b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma HusadaKota Surabaya telah ditetapkan sebagai Rumah SakitPendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan NomorHK.01.07/Menkes/1380/2023 tentang Penetapan RumahSakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota SurabayaSebagai Rumah Sakit Pendidikan, maka Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 58 Tahun 2022 tentang Peraturan InternalRumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada KotaSurabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjaukembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah SakitUmum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 71).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PERATURAN INTERNAL KORPORASI
(COORPORATE BY LAWS), PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BY LAWS), Penugasan Klinis (Clinical Appointment), KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN DAN PROSEDUR, PERJANJIAN KERJA SAMA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
62 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 121 Tahun 2023
PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN DOKTER MITRA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 121, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 121
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN DOKTER MITRA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung kinerja pelayanan kesehatan dan untuk memenuhi formasi tenaga kesehatan dan tenaga administrasi lainnya yang tidak dapat diisi oleh Aparatur Sipil Negara serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan yang proporsional dan berkualitas, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; b. bahwa dalam upaya fleksibilitas pelayanan medis kepadamasyarakat dengan menerima dokter mitra, makaPeraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2022tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan LayananUmum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Walikota tentang Pegawai Non Aparatur SipilNegara dan Dokter Mitra Badan Layanan Umum DaerahRumah Sakit Umum Daerah.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TUJUAN, KEDUDUKAN PEGAWAI NON ASN DAN DOKTER MITRA, FORMASI PEGAWAI NON ASN, PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN DAN DOKTER MITRA, PENUGASAN DAN PEMBINAAN, KEWAJIBAN DAN HAK, LARANGAN DAN SANKSI, PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PENJATUHAN SANKSI, BATAS USIA KERJA, ANGGARAN, PENYELESAIAN PERSELISIHAN, LAPORAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 118 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 118, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 118
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenaipenerbitan Persetujuan Bangunan Gedung agar pelayananPersetujuan Bangunan Gedung dapat dilaksanakan secara lebihoptimal, efektif dan efisien, maka Peraturan Walikota SurabayaNomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan IzinMendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota SurabayaNomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan IzinMendirikan Bangunan.
Mengingat: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 90); 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 14); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 101 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 101).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 13) diubah, Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakniPasal 13A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 13 TAHUN 2018
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 117 Tahun 2023
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Surabaya No. 12 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Perizinan Tertentu
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 117, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 117
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (7), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. bahwa dalam upaya percepatan realisasi pembayaranretribusi Izin Mendirikan Bangunan /PersetujuanBangunan Gedung, maka Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentangPelaksanaan Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi IzinMendirikan Bangunan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PeraturanWalikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentangPelaksanaan Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi IzinMendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Walikota tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan DaerahKota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentangRetribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Mengingat: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 12 Tahun tentang Retribusi Izin MendirikanBangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanWalikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2023 tentangPerubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan DaerahKota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang RetribusiIzin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah KotaSurabaya Tahun 2023 Nomor 71); 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugasdan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyatdan Kawasan Permukiman serta Pertanahan KotaSurabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanWalikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2023 tentangPerubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata KerjaDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimanserta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah KotaSurabaya Tahun 2023 Nomor 90); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi AdministratifPelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Berita Daerah KotaSurabaya Tahun 2023 Nomor 34) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PeraturanWalikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentangTata Cara Pengenaan Sanksi AdministratifPelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor7 Tahun 2009 Tentang Bangunan (Berita Daerah KotaSurabaya Tahun 2023 Nomor 79.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang ketentuan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2a)dan ayat (2b),Diantara ketentuan BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA serta diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 49 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023
PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DI BIDANG PERDAGANGAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DI BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian agar dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah guna mendorong terciptanya kualitas hidup yang baik dan pemajuan kesejahteraan umum serta pelaksanaan ketentuan Pasal 41, Pasal 62 ayat (6), Pasal 69 ayat (7) huruf c, Pasal 87 ayat (4), Pasal 88 ayat (5), Pasal 104 dan Pasal 106 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, perlu disusun peraturan walikota yang mengatur tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 83).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN POLA KEMITRAAN USAHA, PERSYARATAN DAN MEKANISME PENERBITAN DAN PERUBAHAN TDG, PEMBATASAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL, PENGENDALIAN KETERSEDIAAN, KESTABILAN HARGA DAN/ATAU DISTRIBUSI BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN/ATAU BARANG PENTING, UPAYA PENGEMBANGAN EKSPOR GUNA PERLUASAN AKSES PASAR BAGI BARANG DAN JASA YANG DIPRODUKSI DI DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 115 Tahun 2023
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA RETRIBUSI PEMAKAIAN RUMAH SUSUN DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 115, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 115
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA RETRIBUSI PEMAKAIAN RUMAH SUSUN DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat pemegang Izin Pemakaian Rumah Susun dalam melakukan pembayaran retribusi Pemakaian Rumah Susun, perlu memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga retribusi pemakaian rumah susun kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Rumah Susun; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal33 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan penundaan pembayaran yang diatur dengan Peraturan Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga Retribusi Pemakaian Rumah Susun Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah KotaSurabaya Tahun 2016 Nomor 12, TambahanLembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKota Surabaya Nomor 3 tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota SurabayaNomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan DanSusunan Perangkat Daerah Kota Surabaya(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah KotaSurabaya Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah KotaSurabaya Nomor 1); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas PerumahanRakyat dan Kawasan Permukiman serta PertanahanKota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun2021 Nomor 73).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 114 Tahun 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 114, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 114
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan, Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Pelaksanaan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat