Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan, Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Pelaksanaan penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat