Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 121 Tahun 2023

PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN DOKTER MITRA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TUJUAN, KEDUDUKAN PEGAWAI NON ASN DAN DOKTER MITRA, FORMASI PEGAWAI NON ASN, PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN DAN DOKTER MITRA, PENUGASAN DAN PEMBINAAN, KEWAJIBAN DAN HAK, LARANGAN DAN SANKSI, PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PENJATUHAN SANKSI, BATAS USIA KERJA, ANGGARAN, PENYELESAIAN PERSELISIHAN, LAPORAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 121 Tahun 2023 tentang PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN DOKTER MITRA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
121
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
10 November 2023
Tanggal Pengundangan
10 November 2023
Tanggal Berlaku
10 November 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 121
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan