Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2014/NO. 99, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Buku 2014
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Usaha Milik daerah mewajibkan Direktur menyampaikan Rancangan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan kepada Kepala Daerah untuk memperoleh pengesahan. Pengesahan Rancangan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan oleh Kepala Daerah secara yuridis normative bermaksud melegitimasi Rencana Kerja Anggaran agar dapat dipergunakan sebagai dasar pengelolaan anggaran perusahaan secara efektif dan efisien.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 07 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERDAKAB MTB No. 01 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 02 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 06 Tahun 2012.
Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Buku 2014, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, selanjutnya disebut RKAP adalah rencana anggaran tahunan Perusahaan Daerah Air Minum yang berisikan uraian anggaran guna mendukung perwujudan riil pelayanan bidang air bersih.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2014/NO. 97, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Dokumen Kependudukan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Retribusi daerah selain mempunyai fungsi budgeter untuk membiayai pengeluaran Pemerintah daerah juga berfungsi untuk mengatur (regulerend) dan melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah di bidang social ekonomi. Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Jo. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Penetapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Secara Nasional telah membebaskan biaya retribusi dokumen kependudukan sehingga perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembebasan biaya dokumen kependudukan dimaksud belum terbentuk sehingga untuk mengisi kekosongan hukum sambil menunggu dibentuknya Peraturan Daerah tersebut, perlu dibuat kebijaksanaan pembebasan retribusi daerah dokumen kependudukan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 112 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 4 Tahun 2011.
Pembebasan Retribusi Dokumen Kependudukan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rertibusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis retribusi yang dibebaskan bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan adalah retribusi jasa umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2014/NO.95, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
Pembiayaan perjalanan dinas jabatan Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap selama ini masih dilakukan secara lumpsum sehingga tidak sesuai dengan asas efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Keputusan Bupati tentang Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas belum mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas sehingga perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 07 Tahun 2008.
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas Jabatan, selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan dinas melewati batas luar dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang ditunjuk melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula untuk kepentingan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2014
RETRIBUSI DAERAH PENGGUNA SARANA DAN PRASARANA - PEMBEBASAN SEMENTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2014/NO.94, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Sementara Retribusi Daerah Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana
ABSTRAK:
Retribusi daerah selain mempunyai fungsi budgeter untuk membiayai pengeluaran Pemerintah Daerah juga berfungsi untuk mengatur (regulerend) dan melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah di bidang social ekonomi. Kebijaksanaan pembebasan sementara terhadap retribusi daerah bagi pengguna sarana dan prasarana Pemerintah daerah pada Pasar Omele Sifnana untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sebagai akibat relokasi pasar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 09 Tahun 2002; PERDAKAB MTB No. 4 Tahun 2011; PERDAKAB No. 5 Tahun 2011; PERDAKAB MTB No. 14 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 25 Tahun 2013.
Pembebasan Sementara Retribusi Daerah Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis retribusi yang dibebaskan adalah retribusi jasa umum yaitu retribusi pelayanan pasar, dan retribusi jasa usaha yaitu retribusi pasar grosiran dan/atau pertokoan. Jangka waktu pembebasan retribusi adlah 3 (tiga) bulan terhitung sejak dilakukan relokasi pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 1 Tahun 2014
WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL - RENCANA STRATEGIS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2014/NO.91, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2013-2033
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo. Pasal 11 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/Men/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka sebagai tindak lanjut dipandang perlu menetapkan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penyusunan dokumen Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013-2033 serta tahapan konsultasi public sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan pada bulan Desember 2013, sehingga perlu disahkan dalam Peraturan Bupati.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 62 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2005; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. PER.08/MEN/2009; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. PER.20/MEN/2009; PERDAKAB MTB No. 3 Tahun 2008.
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013-2033, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 47 Tahun 2013
TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS DALAM WILAYAH - PERUBAHAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD. 2013/NO.95, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan kebijakan Pemerintah Pusat tentang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), maka berdampak langsung terhadap Jasa Transportasi Angkutan Penyeberangan; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sebagai akibat kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak, sehingga perlu dibuat perubahan dalam rangka penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 32 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 73/AP005/DRJD/2003; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 46 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD. 2013/NO.94, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 26 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat 19 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat 19 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistimatika sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 33 dihapus, angka 34, angka 54, angka 61, angka 62 diubah, diantara angka 61 dan 62 disisipkan angka baru yaitu angka 61a, diantara angka 62 dan 63 disisipkan angka baru yaitu angka 62a, angka 66 diubah, ditambahkan angka baru yaitu angka 89 dan angka 90.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 8A.
3. Ketentuan Pasal 9 Ayat (4) diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu Ayat (5).
4. Ketentuan Pasal 188 ayat (3) diubah.
5. Ketentuan Pasal 189 ayat (2) dan (3) ditambah.
6. Ketentuan Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan f diubah.
7. Ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf g diubah.
8. Ketentuan Pasal 192 ayat (1) dan ayat (2) huruf g diubah.
9. Ketentuan Pasal 194 ayat (6) huruf d diubah.
10. Ketentuan Pasal 195 ayat (5) diubah.
11. Ketentuan Pasal 207 ayat (3) diubah.
12. Ketentuan Pasal 208 ayat (2) dan ayat (3) diubah.
13. Ketentuan Pasal 213 ayat (3) huruf b dihapus dan huruf c ditambahkan penjelasan.
14. Ketentuan Pasal 217 ayat (14) diubah.
15. Ketentuan Pasal 304 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 42 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD. 2013/NO.90, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah
maka penyusunan anggaran program/kegiatan harus mengacu pada standar
analisis belanja sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat
(1
) dan ayat
(4
)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dasar hukum penyusunan anggaran
berbasis kinerja yang mengacu pada Analisis standar biaya di Kabupaten Maluku
Tenggara Barat belum dibentuk sehingga untuk mengisi kekosongan hukum
tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku
Tenggara Barat tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 jo. Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan
Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2013; Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 02 Tahun 2013; Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 41 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD. 2013/NO.90, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas belum cukup mengakomodir kebutuhan tentang penetapan harga cara perhitungan harga kendaraan sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD. 2013/NO.86, TBD NO.86, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, maka untuk menjamin kelancaran penyalurannya dipandang perlu untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan. Dalam rangka terciptanya pelaksanaan penyaluran bahan bakar minyak di daerah yang tepat sasaran, perlu dilakukan suatu kebijakan tentang penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak melalui sistim pembinaan dan pengawasan, agar tersedianya bahan bakar minyak dalam jumlah yang merata di seluruh wilayah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07/P/BPH MIGAS/IX/2005; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17/P/BPH MIGAS/VIII/2008.
Peraturan ini mengatur tentang:
Pembinaan, Pengawasan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penyaluran Bahan Bakar Minyak
3. Wilayah Penyaluran
4. Harga Jual Bahan Bakar Minyak
5. Laporan Penjualan
6. Penimbun Bahan Bakar Minyak
7. Laporan Penyaluran BBM
8. Pengawasan dan Pengendalian
9. Sanksi Administrasi
10. Ketentuan Pidana
11. Penyidikan
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat