Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2014

Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan Dinas Jabatan, selanjutnya disebut perjalanan dinas adalah perjalanan dinas melewati batas luar dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang ditunjuk melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula untuk kepentingan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
20 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2014/NO.95, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 13 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan