PENJUALAN KENDARAAN DINAS - PEDOMAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD. 2013/NO.90, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas belum cukup mengakomodir kebutuhan tentang penetapan harga cara perhitungan harga kendaraan sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 06 Tahun 2009.
- Peraturan ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas
|