Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat 19 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistimatika sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 33 dihapus, angka 34, angka 54, angka 61, angka 62 diubah, diantara angka 61 dan 62 disisipkan angka baru yaitu angka 61a, diantara angka 62 dan 63 disisipkan angka baru yaitu angka 62a, angka 66 diubah, ditambahkan angka baru yaitu angka 89 dan angka 90. 2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 8A. 3. Ketentuan Pasal 9 Ayat (4) diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu Ayat (5). 4. Ketentuan Pasal 188 ayat (3) diubah. 5. Ketentuan Pasal 189 ayat (2) dan (3) ditambah. 6. Ketentuan Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan f diubah. 7. Ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf g diubah. 8. Ketentuan Pasal 192 ayat (1) dan ayat (2) huruf g diubah. 9. Ketentuan Pasal 194 ayat (6) huruf d diubah. 10. Ketentuan Pasal 195 ayat (5) diubah. 11. Ketentuan Pasal 207 ayat (3) diubah. 12. Ketentuan Pasal 208 ayat (2) dan ayat (3) diubah. 13. Ketentuan Pasal 213 ayat (3) huruf b dihapus dan huruf c ditambahkan penjelasan. 14. Ketentuan Pasal 217 ayat (14) diubah. 15. Ketentuan Pasal 304 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat