Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 46 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat 19 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistimatika sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 33 dihapus, angka 34, angka 54, angka 61, angka 62 diubah, diantara angka 61 dan 62 disisipkan angka baru yaitu angka 61a, diantara angka 62 dan 63 disisipkan angka baru yaitu angka 62a, angka 66 diubah, ditambahkan angka baru yaitu angka 89 dan angka 90. 2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 8A. 3. Ketentuan Pasal 9 Ayat (4) diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu Ayat (5). 4. Ketentuan Pasal 188 ayat (3) diubah. 5. Ketentuan Pasal 189 ayat (2) dan (3) ditambah. 6. Ketentuan Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan f diubah. 7. Ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf g diubah. 8. Ketentuan Pasal 192 ayat (1) dan ayat (2) huruf g diubah. 9. Ketentuan Pasal 194 ayat (6) huruf d diubah. 10. Ketentuan Pasal 195 ayat (5) diubah. 11. Ketentuan Pasal 207 ayat (3) diubah. 12. Ketentuan Pasal 208 ayat (2) dan ayat (3) diubah. 13. Ketentuan Pasal 213 ayat (3) huruf b dihapus dan huruf c ditambahkan penjelasan. 14. Ketentuan Pasal 217 ayat (14) diubah. 15. Ketentuan Pasal 304 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
18 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2013/NO.94, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 26 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan