BAHAN BAKAR MINYAK - PENYALURAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD. 2013/NO.86, TBD NO.86, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK: |
- Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, maka untuk menjamin kelancaran penyalurannya dipandang perlu untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan. Dalam rangka terciptanya pelaksanaan penyaluran bahan bakar minyak di daerah yang tepat sasaran, perlu dilakukan suatu kebijakan tentang penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak melalui sistim pembinaan dan pengawasan, agar tersedianya bahan bakar minyak dalam jumlah yang merata di seluruh wilayah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07/P/BPH MIGAS/IX/2005; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17/P/BPH MIGAS/VIII/2008.
- Peraturan ini mengatur tentang:
Pembinaan, Pengawasan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penyaluran Bahan Bakar Minyak
3. Wilayah Penyaluran
4. Harga Jual Bahan Bakar Minyak
5. Laporan Penjualan
6. Penimbun Bahan Bakar Minyak
7. Laporan Penyaluran BBM
8. Pengawasan dan Pengendalian
9. Sanksi Administrasi
10. Ketentuan Pidana
11. Penyidikan
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|