Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 38 Tahun 2013

Pembinaan, Pengawasan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Pembinaan, Pengawasan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dengan rincian sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penyaluran Bahan Bakar Minyak 3. Wilayah Penyaluran 4. Harga Jual Bahan Bakar Minyak 5. Laporan Penjualan 6. Penimbun Bahan Bakar Minyak 7. Laporan Penyaluran BBM 8. Pengawasan dan Pengendalian 9. Sanksi Administrasi 10. Ketentuan Pidana 11. Penyidikan 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2013/NO.86, TBD NO.86, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan