Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Manunggal Tuntung Pandang
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Manunggal Tuntung Pandang,
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Program Manunggal Tuntung Pandang dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelayanan, Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Meningkatkan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat Desa, Pendanaan; Ketentuan lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai dengan berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual, dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat bertumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan, melalui pengembangan usia dini holistik bagi anak usia dini satu tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, menyebutkan bahwa penyelenggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terintegrasi, sinergis, dan berpedoman kepada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; Perpes Nomor 60 Tahun 2013; Permendikbud Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Perda Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Peserta Didik; Tugas dan Tanggung Jawab Penuntasan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Penyelenggaraan; Tenaga Pendidik PAUD dan Tenaga Kependidikan PAUD; Pembinaan dan Evaluasi; Anggaran Penyelenggaraan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun
2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Serta Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut ketentuan tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut
40 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan,bahwa berdasarkan Proposal Hibah Uang kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam rangka rekrutmen, sarana dan prasarana pendidikan,dan anggaran pendidikan pembentukan Bintara Kepolisian Republik Indonesia,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,bahwa berdasarkan ketentuan Bab VI huruf D angka 4 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah,bahwa berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 3684/Keuda hal Penjelasan Pergeseran Belanja Tidak Terduga untuk Dukungan Dana kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terkait Penerimaan Bintara Kepolisian Republik Indonesia,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,dan huruf e, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat;Peraturan Bupati tentang perubahan kelima atas Perubahan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Belanja Tidak Terduga yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah huruf D Belanja Daerah angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut.
Belanja tidak terduga dianggarkan pada SKPKD. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan: dana hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.
Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keadaan darurat dilaksanakan melalui mekanisme: Bupati menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diproses oleh SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB ) kepada Bupati dan setelah mendapat persetujuan menyampaikan kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
Pertanggungjawaban penggunaan dana keadaan darurat mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Kepala SKPD menyampaikan laporan penggunaan dana keadaan darurat kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan belanja tidak terduga.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan atas penggunaan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Mencabut:
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26Tahun 2013tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terdugayang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut ;danb.Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 20105 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terdugayang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
18 halaman; Lampiran 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan dari hak Masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat yang merupakan salah satu pilar
kekuatan ekonomi Masyarakat dan salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat dan pendapatan asli
daerah melalui Pasar perlu adanya pengelolaan yang efektif dan efisien.
Pengelolaan Pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah berhak menetapkan
kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 28
Tahun 2018; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Permendagri Nomor 20 Tahun 2012; Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar yang memuat: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kedudukan dan Fungsi Pasar; Wewenang, Kewajiban, Tugas, dan Tanggung; Pengelolaan; Retribusi Pelayanan Pasar; Pemberdayaan; Sistem Manajeman Informasi Pasar Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten
Tanah Laut
70 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa memperhatikan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 061/01488/ORG Tanggal 25 Oktober 2021 Hal Hasil Konsultasi Tertulis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; eraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 69 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi dan Uraian tugas;
Tata Kerja;
Eselon,Pengangkatan,dan Pemberhentian;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja dengan penerapan asas keadilan, proporsionalitas, peningkatan kesejahteraan pegawai, dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur SipilNegara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai.
Dengan memperhatikan asas konsistensi kebijakan maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Beberapa ketentuandalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian TambahanPenghasilan Pegawai Aparatur Sipl Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diubah, yaitu penambahan ketentuan tentang penerima TPP ditambah: Pegawai ASN yang mutasi masuk ke Pemerintah Daerah diberikan TPP ASN terhitung setelah 2 (dua) bulan ditetapkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Pegawai ASN yang mutasi masuk ke Pemerintahan Daerah dan dilantik menduduki jabatan struktural diberikan TPP ASN terhitung mulai tanggal pelantikan. Pemberian TPP didasarkan pada: Indeks Kedisiplinan sebesar 30 % (tiga puluh persen); dan Indeks Kinerja sebesar 70 % (tujuh puluh persen). Perubahan ketentuan Klasifikasi IV Pejabat Struktural yaitu Beban Kerja 100% dan Kondisi Kerja: Kelas 13: 35%, Kelas 12: 35%, Kelas 11: 30%, Kelas 9: 20%, dan Kelas 8: 20%. Serta Ketentuan huruf O angka 1 Lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipl Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 14) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipl Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
7 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 197 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara Secara Elektronik Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 197 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara dan
Penghitungan Suara Secara Elektronik Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang belum mengatur ketentuan kewenangan pengadaan alat elektronik voting maka disesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 197 Tahun 2019 tentang Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara Secara Elektronik Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini Tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Secara Elektronik Dalam Pemilihan Kepala Desa Secara Bergelombang:
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 109 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa memperhatikan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 061/01488/ORG Tanggal 25 Oktober 2021 Hal Hasil onsultasi Tertulis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Pengujian Material Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pembentukan Dan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas;
Tata Kerja;
Pembiayaan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat