Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 62 Tahun 2021

Pelaksanaan Program Manunggal Tuntung Pandang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Program Manunggal Tuntung Pandang dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelayanan, Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Meningkatkan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat Desa, Pendanaan; Ketentuan lain-lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Manunggal Tuntung Pandang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
12 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2021
Tanggal Berlaku
12 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.62
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan