Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Program Manunggal Tuntung Pandang dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelayanan, Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Meningkatkan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat Desa, Pendanaan; Ketentuan lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat