Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
3. Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya;
4. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
merupakan dasar dan pedoman
bagi pembangunan daerah sebagai
penjabaran visi, misi dan program dalam satu periode yang memuat
kebijakan keuangan daerah,
strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, yang
penyusunannya berpedoman
kepada Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
dengan memperhatikan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang
Nasional;
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 65 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah,
disebutkan bahwa kepala daerah
mempunyai tugas antara lain
menyusun dan mengajukan
rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Tanah Laut Tahun
2018-2023;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2
Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 35M-IND/PER/3/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 13
Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
3. Sistematika;
4. Pengendalian dan Evaluasi;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 511 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan barang milik daerah
diatur dengan Peraturan Daerah
yang berpedoman pada Peraturan
Menteri ini;
bahwa dengan terbitnya Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 188.44/0319/KUM/2016
tentang Pembatalan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang–Undang Nomor 5 Tahun
2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Undang – Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 23
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
5. Pengadaan;
6. Penggunaan;
7. Pemanfaatan;
8. Pengamanan dan Pemeliharaan;
9. Penilaian;
10. Pemindahtanganan;
11. Pemusnahan;
12. Penghapusan;
13. Penatausahaan;
14. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
15. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
17. Ganti Rugi dan Sanksi;
18. Pembiayaan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
560 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan
Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah diwajibkan mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai
penjelasan dan dokumendokumen
pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan
peraturan Perundang-undangan
untuk memperoleh persetujuan
bersama.
Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan tersebut,
merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2019 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
serta Prioritas dan Plafon
Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah pada tanggal 20
bulan Agustus Tahun 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965, dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Yang Terdiri Atas 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan
perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan
sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
agar tidak bertentangan dengan
kepentingan umum, peraturan
perundang-undangan yang lebih
tinggi dan Peraturan Daerah lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, yang berisi Pasal 1 sampai dengan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok mengandung zat psikoaktif
membahayakan yang dapat menimbulkan
adiksi dan menurunkan derajat kesehatan
manusia dan bahwa asap rokok tidak
hanya membahayakan kesehatan perokok
aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran
udara yang membahayakan kesehatan
orang lain; bahwa Pasal untuk melaksanakan Pasal
115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 52
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Terhadap Kesehatan
dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok,
Pemerintah Daerah wajib mewujudkan
kawasan tanpa rokok dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang–Undang Nomor
9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan
Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2011; . Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 7 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan Dan Prinsip; 3. Kawasan Tanpa Rokok; 4. Kewajiban Dan Larangan; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Pembinaan Dan Pengawasan ; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti
Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor
188.44/0286/KUM/2016 Tanggal 17
Mei 2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum dan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Usaha Pertambangan
Umum, Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0319/KUM/2016 Tanggal 25
Mei 2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 2 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan
Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor
188.44/0360/KUM/2016 Tanggal 3
Juni 2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik maka perlu dilakukan
pencabutan dengan menetapkan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah
di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Kabupaten Tanah Laut, Yang Terdiri Atas 2 Pasal :
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Usaha Pertambangan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, berisi tentang: Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan maka kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
mempunyai peran penting dalam
meningkatkan produksi dan
produktivitas ternak serta
melindungi masyarakat dari bahaya
penyakit asal hewan dan bahan
pangan asal hewan atau ternak. Dalam rangka memberikan
pelayanan di bidang peternakan dan
kesehatan hewan guna
meningkatkan status kesehatan
hewan agar berproduksi dan
bereproduksi secara optimal untuk
meningkatkan kuantitas dan
kualitas mutu hasil ternak maka
perlu penyediaan pelayanan
kesehatan hewan. Dinamika dan perkembangan
komoditi peternakan yang beredar
dan diperdagangkan harus dijamin
kualitasnya, terutama bagi
keamanan dan keselamatan
konsumen dari bahaya bahan-bahan
aktif dan mikroorganisme
yang terkandung di dalamnya
sebagai akibat dari perlakuan
selama proses produksi
penyimpanannya. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun
1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2012; Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 95
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 3 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rumah Potong
Hewan diubah sebagai berikut : Ketentuan Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1
diubah; Ketentuan Bab II Maksud dan Tujuan Bagian
Kesatu Maksud pada Pasal 2 dan Bagian Kedua
Tujuan pada Pasal 3 diubah; Ketentuan Bab III Nama, Obyek dan Subyek
Retribusi Bagian Kedua Objek dan Subyek
Retribusi pada Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat; Ketentuan Bab VII Struktur dan Tarif Retribusi
pada Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah maka Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan perlu
dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun
1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanah Laut Nomor 13
Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 4 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diubah sebagai berikut : Ketentuan Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1
ditambah beberapa angka dan mengubah bunyi
angka 8; Ketentuan Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan
Cara Perhitungan Pajak pada Pasal 5 ayat (4)
diubah, sehingga Pasal 5 ayat (4) yang semula
berbunyi “(4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)”; Ketentuan Bab III Dasar Pengenaan Tarif dan
Cara Perhitungan Pajak pada Pasal 6 ditambah 1
(satu) huruf yaitu huruf c yang berbunyi "Hasil perhitungan pokok ketetapan pajak yang
nilai perhitungannya Rp. 1,- (satu rupiah)
sampai dengan Rp.n9.999,- (sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan
rupiah) dibulatkan menjadi Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah). "; Ketentuan Bab VIII Tata Cara Pembayaran dan
Penelitian diubah dan pada Pasal 13 ditambah 2
(dua) ayat yang berbunyi: (3) Bupati dapat menugaskan Pemerintah Desa
untuk melaksanakan sebagian tugas
pendataan dan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati. ; Ketentuan Bab XVII Insentif Pemungutan pada
Pasal 26 ditambah 3 (tiga) ayat; dan Ketentuan Bab XIX Sanksi ditambah 1 (satu)
bagian dan pasal yaitu Bagian Ketiga Sanksi
Sosial Pasal 34 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat