Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 511 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan barang milik daerah
diatur dengan Peraturan Daerah
yang berpedoman pada Peraturan
Menteri ini;
bahwa dengan terbitnya Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 188.44/0319/KUM/2016
tentang Pembatalan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang–Undang Nomor 5 Tahun
2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Undang – Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 23
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
5. Pengadaan;
6. Penggunaan;
7. Pemanfaatan;
8. Pengamanan dan Pemeliharaan;
9. Penilaian;
10. Pemindahtanganan;
11. Pemusnahan;
12. Penghapusan;
13. Penatausahaan;
14. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
15. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
17. Ganti Rugi dan Sanksi;
18. Pembiayaan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
560 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 01 Tahun 2022
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 270 Tahun 2020 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Aparatur Negara di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, khususnya tentang perjalanan dinas, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 60/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, perlu melakukan penyesuaian biaya perjalanan dinas untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas tersebut.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas;
Pembebanan dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;
Perjalanan Dinas Luar Negeri;
Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Berdasarkan indikator keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Manuntung Berseri (PD. AUMB) menunjukkan kemunduran usaha karena
modal yang defisit, dan sesuai Laporan Auditor Independen tahun 2009
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) diberikan
Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Sampai tahun 2013
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB) meskipun
tetap melakukan kegiatan, namun hasil assessment menunjukkan nilai
defisit yang semakin besar dan akumulasi kerugian melebihi nilai aset PD
AUMB, dengan demikian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung
Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut sudah tidak layak lagi
dipertahankan sebagai BUMD Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dan untuk
menghindari pembebanan keuangan yang lebih besar kepada Daerah maka
harus dilakukan likuidasi (pembubaran). Berdasarkan pertimbangan
tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
tentang Likuidasi (Pembubaran) Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Manuntung Berseri (PD. AUMB) Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Likuidasi (Pembubaran)
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD. AUMB)
Kabupaten Tanah Laut. Pelaksanaan Likuidasi (pembubaran) Perusahaan
Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan
yang berlaku. Sesuai hasil dari akuntansi likuidasi dengan nilai
aset dan kewajiban yang menyisakan modal negatif, maka ditetapkan
Rekening Dalam Penyelesaian (RDP), yang menjadi kewajiban dan tanggung
jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan mengacu kepada
dokumen penilaian likuidasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
hutang kepada pihak ketiga dan/atau kewajiban lainnya. Direksi PD. AUMB
bertanggung jawab atas segala manajemen perusahaan berkenaan
pertanggungjawaban pengelolaan asset sampai perusahaan dilikuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan,dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada DesaTahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2021, sbb:
a. ADD sebesar Rp115.040.966.190,00 (seratus lima belas milyar empat puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh rupiah); b.HPDesa sebesar Rp3.523.000.000,00 (tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah rupiah); dan c.HRDesa sebesar Rp1.022.044.470,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Besaran ADD, HPDesa,dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam LampiranI, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lainnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut,khususnya tentang perjalanan dinas, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan TahunAnggaran 2023, perlu melakukan penyesuaian biaya perjalanan dinas untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, berdasarkan prinsip
kebutuhan nyata (At Cost) dan dilaksanakan secara selektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak
Tetap, dan Pihak Lainnya di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tahun 2022;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati,Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah laut Tahun Anggaran 2023 dengan sistematika;Ketentuan Umum;Jenin dan Biaya Perjalanan Dinas;Pembebanan dan Pembayaran Biaya Perjalan Dinas;Perjalan Dinas Luar NegeriSurat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalan Dinas;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-IX/2011 yang dalam
ammar putusannya menyatakan
bahwa kata “golf” dalam Pasal 42
ayat (2) huruf g Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum
mengikat. Untuk menindaklanjuti
Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 188.34-5485 tentang
Pembatalan beberapa ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah Kabupaten Tanah
Laut dan dalam rangka
meningkatkan pendapatan asli
daerah bidang pajak penerangan
jalan maka perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut: etentuan Bab V Pajak Hiburan Pasal 16 ayat (2)
huruf f, kata “Golf” dihapus; etentuan Bab VII Pajak Penerangan Jalan
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara
Penghitungan Pajak pada Pasal 31 ayat (1)
diubah, yang semula tarif Pajak Penerangan Jalan
ditetapkan 7% (tujuh persen) diubah menjadi 10% (sepuluh persen); Ketentuan Bab VII Pajak Penerangan Jalan
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara
Penghitungan Pajak pada Pasal 32 pada angka 7%
(tujuh persen) diubah menjadi 10% (sepuluh
persen); Ketentuan Bab VIII Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan Bagian Kesatu Nama, Objek dan
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
pada Pasal 34 ayat (2) huruf a diubah menjadi (a) kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam
dan Batuan untuk keperluan rumah tangga; Ketentuan Bab VIII Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif
dan Cara Penghitungan Pajak pada Pasal 37
diubah yang semula tarif pajak mineral bukan
logam dan batuan sebesar 5% (lima persen)
menjadi 15% (lima belas persen); dan Ketentuan Bab XXI Ketentuan Penutup pada Pasal 75 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 14A ayat (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut dan berdasarkan
perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang
dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten
Tanah Laut Tahun 2019, maka dipandang perlu untuk
mengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk
menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan
tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan
DPRD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun
2017; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7809/SJ.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019, Yang Terdiri Atas:
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; 3. Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses; 4. Dana Operasional Pimpinan Dprd; 5. Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan Dana Operasional Pimpinan Dprd Serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan Dprd Kabupaten Tanah Laut; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi
Intensif dan tunjangan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Dana Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, khususnya tentang perjalanan dinas, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu melakukan penyesuaian biaya perjalanan dinas untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022, dnegan sistematika:
Ketentuan Umum;
Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas;
Pembebanan Dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;
Perjalanan Dinas Luar Negeri;
Suarat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan
Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007tentang Pedoman TataCara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa rencana pengawasan tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Untuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Laut; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kebupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Pokok-Pokok Kebijakan Pengawasan; Tujuan Pemeriksaan; Aspek Pengawasan; Ruang Lingkup Pemeriksaan; Prinsip Dan Sasaran Pemeriksaan; Objek Pengawasan; Personil Dan Dana Penunjang; Pelaporan; Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; Koordinasi Pemeriksaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Sarang Burung Walet termasuk jenis PajakKabupaten/Kota;bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat pentingguna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumembentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerh ini Mengatur Tentang Pajak Sarang Burung Walet dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dn wajib Pajak;Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Penghitungan Pajak;Masa Pajak, saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak;Tata Cara Pemungutan;Sanksi Administratif;Kedaluwarsa Penagihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat