Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 terkait Ketentuan Umum angka 24 diubah, diantara ketentuan angka 34 dan angka 35 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 35a dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 37 dan angka 38 ; Ketentuan Pasal 6 tentang Sub Kepanitiaan diubah; Ketentuan Pasal 9 tentang Panitia Pemilihan diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10); Ketentuan Pasal 13 tentang Pemilih dan syaratnya diubah; Ketentuan Pasal 14 tentang Data penduduk Desa diubah dan diantara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 14A dan Pasal 14B; Ketentuan Pasal 24 tentang pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa diubah dan diantara ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A tentang jangka waktu Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa; Ketentuan Pasal 25 tentang syarat Calon Kepala Desa diubah dan diantara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 25A dan Pasal 25B; Ketentuan Pasal 31 tentang Penetapan Calon Kepala Desa ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ketentuan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a); Diantara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 31A; ketentuan Pasal 32 terkait Jangka waktu Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama Calon Kepala Desa diubah; Ketentuan Pasal 36 terkait kampanye ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); Ketentuan Pasal 39 terkait jadwal kampanye ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 48 ayat (9) terkait Sarana dan prasarana TPS huruf f diubah; Ketentuan Pasal 69 terkait Gangguan diubah; Diantara ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 69A dan Pasal 69B; Ketentuan Pasal 78 terkait Pelantikan diubah; Ketentuan Pasal 82 diubah; Ketentuan Bab IV diubah; Ketentuan Bab IV ditambahkan 2 (dua) bagian yakni Bagian Kelima dan Bagian Keenam dan diantara ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 85A dan Pasal 85B; Ketentuan Pasal 86 terkait Dugaan pelanggaran ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 87 terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran diubah; Ketentuan Pasal 105 ayat (3) diubah; Di antara Pasal 107 dan 108 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 107A; Ketentuan BAB XI dan Pasal 109 diubah; Diantara ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 111A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
18 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2021
Tanggal Berlaku
18 Juni 2021
Sumber
LD.2021/No.6
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 999 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan