Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 3 Tahun 2016 tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 114 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah
Laut perlu dilakukan pemenuhan hak-hak Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
sebagaimana telah digariskan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Besaran
Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat
Kelangkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2014; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0375/KUM/2014.
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Besaran
Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat
Kelangkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut meliputi: Ketentuan Umum; Uang Representasi, Uang Paket dan Tunjangan-Tunjangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya suatu keseimbangan yang harmonis antara tata ruang terbuka hijau dan tata perkotaan Kabupaten Tanah Laut yang dapat memenuhi persyaratan sebagai kabupaten yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestari serta mempertahankan hasil pembangunan yang telah dicapai serta dalam rangka upaya penanggulangan masalah pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tanah Laut;bahwa dalam rangka penyelenggaraan kebersihan untuk menciptakan Kabupaten Tanah Laut yang bersih, unggul dan serasi, perlu ada kepastian dan kejelasan pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan
peran serta masyarakat dan dunia usaha, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan keadaan;bahwa dengan terbitnya Undangundang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan yang merupakan perwujudan dari
Pengaturan Kebijakan oleh Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara menyeluruh, terpadu, proporsional, efektif dan efisien;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1965;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2001;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peratura Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup dan wewenang;Hak dan Kewajiban;Pengelolaan Sampah;Pengelolaan Pertamanan;Peran Serta Masyarakat;Kerja sama dan Kemitraan;Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Yang Bukan Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah;Larangan;Tim Operasi Justisi Kebersihan;Pengawasan dan Pengendalian;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 bulan Agustus Tahun 2015.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016, dengan uraian lebih lanjut tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan
daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 14A ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut dan berdasarkan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014, maka dipandang perlu untuk mengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2014.
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENGELOMPOKKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK MENENTUKAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH; TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL; PENGANGGARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN TANAH LAUT; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa TA 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi dan Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2017. (2) ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut : ADD sebesar Rp.71.781.483.288,- ; HPDesa sebesar Rp. 1.758.000.000,- ; dan HRDesa sebesar Rp. 640.584.658,- .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2016 serta Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2016
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2010/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tanah Laut sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2009, maka perlu menetapkan
uraian tugas dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG RAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut TA 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk
memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan produksi
serta produktifitas dan mutu hasil usaha tani maka
pemerintah kabupaten Tanah Laut perlu memberikan
dukungan kepada petani dengan menetapkan kebijakan
mengenai pemberian subsidi pupuk.
Untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran
pupuk bersubsidi perlu pengaturan mengenai kebutuhan
dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
17/M.DAG/PER/6/2011 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/
Permentan/SR.130/12q/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-
IND/PER/8/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
582/Kpts/OT.050/9/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 091 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun
Anggaran 2016, meliputi peruntukan pupuk bersubsisdi; kebutuhan pupuk bersubsidi; dan penyaluran pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2013
Pemberian Tunjangan Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan yang diemban oleh aparat di perdesaan dalam
melakukan pembangunan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat desa,
perlu memberikan tunjangan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tanah Laut Tahun Anggaran 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Tunjangan Kepada
Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Bupati Tanah Laut memuat tentang Pemberian Tunjangan Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 dengan sistematika;KETENTUAN UMUM; TAMBAHAN PENGHASILAN; TATA CARA PENCAIRAN TAMBAHAN PENGHASILAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah agar selaras, seimbang dan harmonis sejalan dengan perubahan situasi yang berkembang di masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan organisasi maka diperlukan reorganisasi perangkat daerah;bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan reorganisasi perangkat daerah;bahwa untuk melaksanakan reorganisasi perangkat daerah sesuai dengan perkembangan dan tuntutan organisasi maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun
2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019, Yang Terdiri Atas:
1.Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Desa; 3. Jumlah Desa Dan Penetapan Rincian Dana Desa; 4. Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa; 5. Prioritas Penggunaan Dana Desa; 6. Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; 7. Pemantauan Dan Evaluasi; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 75 Tahun 2018
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat