Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Tanah Laut (LAKATAN) di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika: Ketentuan Umum; Waktu Operasional; Trayek; Pemberhentian Bus; Tarif Dan Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat