Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Atas Kelebihan Kas Daerah Berupa Investasi Jangka Pendek Pada Bank Umum Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal
328 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan
bahwa dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah
dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka
pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan
sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah,
tugas daerah dan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menempatkan Uang Daerah
pada Bank Umum Pemerintah dan bunga deposito yang
diperoleh merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli
Daerah yang setiap tahunnya dapat memberikan kontribusi
kepada Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penempatan Uang Daerah Atas Kelebihan Kas
Daerah berupa investasi jangka pendek Pada Bank Umum
Pemerintah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang Penempatan Uang Daerah Atas Kelebihan Kas
Daerah berupa investasi jangka pendek Pada Bank Umum
Pemerintah, meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Kelebihan Kas; Besar Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Investasi Jangka Pendek; Sumber Dana dan Pencatatan; Kewajiban; Akuntabilitas dan Transparansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Pajak;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Retribusi;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kadaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan Wajib Retribusi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan
Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah diwajibkan mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai
penjelasan dan dokumendokumen
pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan
peraturan Perundang-undangan
untuk memperoleh persetujuan
bersama.
Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan tersebut,
merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2019 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
serta Prioritas dan Plafon
Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah pada tanggal 20
bulan Agustus Tahun 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965, dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Yang Terdiri Atas 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut, maka dengan adanya perubahan susunan organisasi berdampak pula pada susunan peta jabatan di masingmasing Perangkat Daerah, sehingga untuk menunjang kelancaran tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu dilaksanakan perumusan kembali peta jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana;
Peta Jabatan;
Formasi Jabatan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2019
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2018
ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2019, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengalokasian;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf e Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan di Wilayah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Laut Tahun 2003 Nomor 05 Seri C Nomor Seri 2) perlu ditinjau kembali dengan menetapkan Peraturan Daerah baru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011;eraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 13 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Ketentuan Perizinan;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Retribusi;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Ketentuan Penyidikan;Pembinaan dan Pengawasan;Sanksi Administatif;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2015
desa - perangkat desa - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal
65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65
ayat (1) huruf d dan ayat (2) serta Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Perangkat Desa terdiri atas: sekretariat desa;
pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis. Perangkat Desa
berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Badan
Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5
(lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan
wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan
Desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan
kinerja Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2008 tentang Badan Perwakilan Desa dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya; Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/201; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018 dengan sistematika :
1. Ketentuan Penutup;
2. Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa;
3. Penetapan Rincian Dana Desa, Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
4. Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa, (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dilakukan secara
bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tahap I, paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20 % (dua puluh pesen);
b. tahap II, paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 % (empat puluh
persen);dan
c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen);
5. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
6. Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
7. Pemantauan dan Evaluasi;
8. Sanksi Administratif; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut perlu melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel;
Bahwa dalam rangka penambahan penyertaan modal ke Bank Kalsel sebagaimana dimaksud , perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 tahun 2008 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
PERATURAN DAERAH INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 09 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan dan mengoptimalkan barang milik Pemerintah Kabupaten Tanah Laut agar diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dengan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu adanya peraturan tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat 2, Pasal 190 ayat 5 dan Pasal 236 ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Sewa; Pinjam Pakai; Kerjasama Pemanfaatan; BGS dan BSG; KSPI; Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
124 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat