Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinergitas Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pencapaian Indikator Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Perencanaan Zonasi di Wilayah Kecamatan Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan yang mengutamakan prioritas dan berdampak secara langsung ke masyarakat sesuai dengan program berorientasi fungsi dan manfaat maka perlu suatu orientasi dan skema perencanaan yang terstruktur untuk menjadi acuan dan arah bagi perencana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bappeda
melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta guna menyelaraskan fungsi dan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka pencapaian indikator pertumbuhan ekonomi diperlukan sinergitas program antar Satuan Kerja Perangkat Daerahuntuk mewujudkan integrasi dan ekosistem perencanaan serta perencanaan yang berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sinergitas Antar Satuan Kerja Perangkat Dalam Pencapaian Indikator Daerah Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Perencanaan Zonasi di Wilayah Kecamatan Kabupaten Tanah Laut;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019;
SINERGISITAS ANTAR SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DALAM PENCAPAIAN INDIKATOR PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH
MELALUI PERENCANAAN ZONASI DI WILAYAH KECAMATAN
KABUPATEN TANAH LAUT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KOMITMEN PERENCANAAN SINERGISITAS; TAHAPAN PERENCANAAN; PERENCANA; PELAKSANAAN; MONITORING, EVALUASI, DANPELAPORAN; PENDAMPINGAN DAN PENGUATAN SINERGITAS; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 92 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengumpulan Uang atau Barang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengumpulan Uang atau Barang;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022;
TATA CARA PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; SYARAT, TATA CARA, DAN JANGKA WAKTU PUB; PENYALURAN PUB; KEWENANGAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI; PELAPORAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang di Sekitar Kawasan Industri Jorong.
ABSTRAK:
a. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan
berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan nilai tambah terhadap ruang wilayah kabupaten Tanah Laut, diperlukan rencana detail tata ruang yang memberikan kepastian hak dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang di Sekitar Kawasan Industri Jorong;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun
2016;
RENCANA DETAIL TATA RUANG
DI SEKITAR KAWASAN INDUSTRI JORONG dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN; RENCANA STRUKTUR RUANG; RENCANA POLA RUANG; KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG; PERATURAN ZONASI; KELEMBAGAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 88 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Kegiatan Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
b. bahwa dalam rangka menjaga serta melestarikan aset yang dikelola oleh Dana Bergulir Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di 7 (tujuh) Kecamatan dipandang perlu mengatur Badan Usaha Milik Desa Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021
BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; UNIT USAHA, KEPENGURUSAN, DAN PENGELOLAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 87 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2023; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 69 Tahun 2023;
RENCANA KERJA (RENJA) PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT
TAHUN 2024 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Evaluasi Secara Elektronik Melalui Sistem Informasi Evaluasi Secara Elektronik (SIASIK) pada Lingkup Kecamatan Pelaihari.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Camat melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait dengan APBDesa, evaluasi pengelolaan keuangan Desa dan aset Desa, dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa;
b. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi pengawasan pengelolaan keuangan Desa lingkup yang menjadi kewenangan Camat, Kecamatan Pelaihari melakukan terobosan/inovasi berupa optimalisasi pengawasan pengelolaan keuangan Desa melalui Sistem Informasi Evaluasi Secara Elektronik (SIASIK) pada lingkup Kecamatan Pelaihari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Evaluasi Secara Elektronik Melalui Sistem Informasi Evaluasi Secara Elektronik (SIASIK) pada Lingkup Kecamatan Pelaihari;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 88 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 174 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021;
PENYELENGGARAAN EVALUASI SECARA ELEKTRONIK
MELALUI SISTEM INFORMASI EVALUASI SECARA ELEKTRONIK (SIASIK)
PADA LINGKUP KECAMATAN PELAIHARI dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA OLEH CAMAT; EVALUASI SECARA ELEKTRONIK; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 83 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet Kepada Wajib Pajak Secara Online di Wilayah Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan sanksi yang tegas dan tepat kepada Wajib Pajak yang tidak bersedia melakukan pemasangan dan/atau tidak
mengaktifkan secara maksimal alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dipasang pada Wajib Pajak, maka beberapa pasal dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet Kepada Wajib Pajak Secara Online di Wilayah Kabupaten Tanah Laut perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet Kepada Wajib Pajak Secara Online di Wilayah Kabupaten Tanah Laut;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negerai Nomor 77; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 96 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PENGGUNAAN ALAT PEREKAM DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK SARANG BURUNG WALET KEPADA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE DI WILAYAH KABUPATEN TANAH LAUT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 81 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan dan Program Siaran Melalui Live dan Streaming pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM melakukan inovasi/terobosan program siaran dengan pengembangan alat kerja berbasis web melalui live dan streaming,
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan dan Program Siaran Melalui Live dan Streaming pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 51 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Layanan dan Program Siaran Melalui Live dan Streaming pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tanah Laut Radio Tuntung Pandang FM dengan sisteamtika;
Ketentuan Umum;
Tujuan dan Fungsi Layanan dan Program Siaran melalui Live Streaming;
Pengguna Layanan dan Program Siaran melalui Live dan Streaming;
Ruang Lingkup Layanan dan Program Siaran melalui Live dan Streaming;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Aduan, Layanan Administrasi dan Informasi (Si–ALADIN) pada Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan transformasi
digital di sektor pelayanan publik pada Kecamatan
Takisung Kebupaten Tanah Laut;
Bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam
menyampaikan aduan, memperoleh pelayanan
administrasi di tingkat Desa dan Kecamatan serta
memudahkan akses mendapatkan informasi, perlu
menerapkan Layanan aduan, administrasi, dan
informasi secara elektronik:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Sistem Aduan, Layanan
Administrasi dan Informasi (Si–ALADIN) pada
Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun
2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Aduan, Layanan Administrasi Dan Informasi (Si- ALADIN) Pada Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Tata Cara Pelaksanaan; Pengembangan, Pengelolaan, Pembinaan, Dan Monitoring Evaluasi Penyelenggaraan Aplikasi Si- ALADIN; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 79 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah dan ketentuan Pasal 58
ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2022.
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING
DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
KABUPATEN TANAH LAUT dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KETENTUAN UMUM; HIBAH; BANTUAN SOSIAL; HIBAH YANG DIKELOLA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
51 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat