Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 83 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet Kepada Wajib Pajak Secara Online di Wilayah Kabupaten Tanah Laut.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 96 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PENGGUNAAN ALAT PEREKAM DATA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK SARANG BURUNG WALET KEPADA WAJIB PAJAK SECARA ONLINE DI WILAYAH KABUPATEN TANAH LAUT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 83 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet Kepada Wajib Pajak Secara Online di Wilayah Kabupaten Tanah Laut.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
21 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2023
Tanggal Berlaku
21 Juli 2023
Sumber
BD/2023/NO.83
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan