Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Batakan Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Bahwa agar perencanaan program taktis strategi Badan Layanan Umum Daerah dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (Renstra-BLUD) yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 5 (lima) tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategi dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah, Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Batakan Tahun 2021-2025.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang; Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Batakan Tahun 2021-2025.Dengan sistematika;Ketentuan umum,Kedudukan Renstra BLUD,Susunan dan sistematika Renstra BLUD,Ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
78 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 187 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 47 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut 2017 Nomor 1); Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut 2019 Nomor 12).
Peraturan Bupati Ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, dengan sistematika :
Ketentuan Umum
Pedoman Penyusunan APBDesa
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 188 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Percepatan Pembangunan Kawasan Indusri Jorong Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, perlu menetapkan Roadmap Percepatan Pembangunan Kawasan Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Roadmap Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Jorong di Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/7/2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/6/2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/6/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Roadmap Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Jorong Di Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 189 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata Dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga Di Obyek Wisata
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga Di Obyek Wisata
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan bertujuan diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan dan mengatasi pengangguran dengan berdasarkan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan diantaranya yaitu menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya dan kearifan lokal, memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan dan proporsionalitas serta memberdayakan masyarakat setempat maka perlu pengaturan atas kerja sama dalam penyelenggaraan kepariwisataan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dimana setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan perlindungan keselamatan wisatawan maka perlu dilakukan pengaturan perihal perlindungan asuransi bagi wisatawan di obyek wisata Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Obyek Wisata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Obyek Wisata Dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga Di Obyek Wisata, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Asuransi
4. Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga Di Obyek Wisata
5. Monitoring Dan Evaluasi
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 190 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, disebutkan pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, organisasi lain dan/atau perseorangan;
Bahwa dalam rangka menjamin objektifitas dan pemberian penghargaan olahraga maka perlu menetapkan pengaturan tentang pemberian penghargaan olahraga;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535); Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702); Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703); Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 102); Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684
Tahun 2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi
Olahraga; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25).
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Pemberian Penghargaan Olaragah, dengan sistematika :
Kententuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pemberi dan Penerima , Nilai dan Bentuk Penghargaan;
Persyaratan Memperoleh Penghargaan;
Pengahargaan Kepada Organisasi Olaragah;
Pelaksanaan Pemberian Penghargaan;
Tim Penilai;
Pendanaan;
Kentetuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 191 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghargaan Kepada Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Terbaik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang mempunyai peranan strategis dan ujung tombak dalam penyusunan Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Bendahara Penerimaan melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah , Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf c dan huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan Pengurus
Barang melaksanakan pencatatan, inventarisasi barang milik daerah dan laporan barang semesteran dan laporan barang tahunan;
Bahwa dalam rangka mengapresiasi dan memotivasi kinerja Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah serta menumbuhkan kebanggaan dalam melaksanakan tanggungjawab tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan secara efektif,
efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah perlu diberikan penghargaan;
Bahwa sesuai persetujuan Bupati atas Telaahan Staf Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/382/BPKAD/2019 Tanggal 06 November 2019 perihal Permohonan
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penghargaan Kepada Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Terbaik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Bentuk Dan Besaran Penghargaan Kepada Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Terbaik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 serta Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Pembentukan Tim Penilai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Terbaik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019, maka perlu ditetapkan PeraturanBupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penghargaan Kepada
Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Terbaik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini m,emeuat tentang Penghargaan Kepada Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Terbaik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Bentuk Penghargaan dan Nilai Penghargaan;
Kategori Penghargaan;
Kriteria Bendahara Pengeluaran dan Pengurus barang terbaik;
Tim Penilai; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 192 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Percepatan Pelaksanaan Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan dan Non Bunga (Kreta Nota) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan dan Usaha Mikro Kecil Menengah
Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Roadmap Percepatan Pelaksanaan Investasi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Roadmap Percepatan Pelaksanaan Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan dan Non Bunga (KRETA NONA) bagi Pertanian, Nelayan Perikanan dan Usaha Mikro Kecil Menengah di Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 120 Tahun 2019; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/845-KUM/2019;
Peraturan Bupati Tentang Roadmap Percepatan Pelaksanaan Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan Dan Non Bunga (Kreta Nota) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Di Kabupaten Tanah Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 193 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan dan Non Bunga (Kreta Nona) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha, dipandang perlu adanya mekanisme pengembalian dana invetasi yang disalurkan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank ke rekening kas umum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengembalian Dana Invetasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan dan Non Bunga (KRETA NONA) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 192 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan Dan Non Bunga (Kreta Nona) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Maksud, Tujuan Dan Sasaran
4. Tahapan Penyetoran Kembali Dana Investasi Ke Kas Umum Daerah
5. Kekurangan Penyetoran Dana Investasi Daerah
6. Kategori Pengembalian Pinjaman Modal Usaha
7. Fasilitasi Kekurangan Penyetoran Dana Investasi Daerah
8. Ketentuan Lain-Lain
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 194 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa guna peningkatan produktivitas, efektivitas kerja dan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, maka perlu untuk mengatur ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Jam Kerja
3. Pengisian Daftar Hadir Dan Pelaksanaan Apel
4. Sanksi Administrasi
5. Pembinaan Dan Pengawasan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 195 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah LautTahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25).
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika :
Kententuan Umum
Tujuan dan Ruang Lingkup
Pembinaan dan Pengawasan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat