Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 55 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 43 Tahun 2014tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2014 Nomor 175), diubah sebagai berikut: Diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A dan diantara Pasal 3 dan Pasal 4, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 43 Tahun 2014tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
28 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2015
Tanggal Berlaku
28 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.460
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan