Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2014 Nomor 175), diubah sebagai berikut: Diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A dan diantara Pasal 3 dan Pasal 4, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat