Standar Operasional Prosedur Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2014/NO.173
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas
Kehutanan dapat berjalan baik dan dapat mendorong
proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik, perlu
dilakukan percepatan sistem penyelenggaraan yang
tepat, efektif, efisien dan terpadu di lingkungan
perangkat daerah;bahwa untuk pelaksanaan tugas yang tepat, efektif,
efisien, dan terpadu di Dinas Kehutanan, maka perlu
membentuk Standar Operasional Prosedur sebagai
prosedur tetap pelaksanaan tugas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar
Operasional Prosedur Dinas Kehutanan Kabupaten
Tanah Laut.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011;.
- Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
- 7 Halaman
|