Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar pemerintahan daerah
berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana
dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
dalam rangka tertib dan efektifitas pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh
pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten
Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 65 Tahun 2016.
Peraturan
Bupati ini memuat Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut, terdiri dari: BAB I Pendahuluan; BAB II Standar Operasional Prosedur Audit/Pemeriksaan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanah Laut; BAB III Bagan Alur; dan BAB IV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(BKPRD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka merumuskan, mengintegrasikan,
memaduserasikan dan memfasilitasi peran serta
masyarakat dalam penyusunan kebijakan penataan ruang
diperlukan koordinasi penataan ruang yang merupakan acuan pelaksanaan penataan ruang bagi Pemerintah, swasta dan masyarakat se Kabupaten Tanah serta untuk pelaksanaan koordinasi penataan ruang
Kabupaten yang merupakan tugas dan tanggung jawab
kepala Daerah dan dalam rangka harmonisasi serta
sinkronisasi kerja perlu dibentuk Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Laut
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016.
Peraturan
Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Pembentukan Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut. Kepala Daerah membentuk dan menugaskan badan Koordinasi Perencanaan ruang
Daerah (BKPRD) untuk melaksanakan tugas Koordinasi Penataan Ruang Daerah, dengan tugas : Perencanaan tata ruang, Pemanfaatan ruang, dan Pengendalian pemanfaatan ruang. Pembiayaan kegiatan koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten
dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah
Laut dan Sumber-Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaan transportasi dan konsumsiuntuk kegiatan Pengukuran dan
Survey Lapangan atas permohonan pihak perusahaan maupun perseorangan
dibebankan kepada pemohon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19
Tahun 2014 tentang pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(BKPRD) Kabupaten Tanah Laut dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2014
tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut mengenai badan koordinasi penataan ruang daerah.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Pengelolaan Jenis Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
Publik dan memberikan akses yang luas kepada
masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan
investasi dibidang Penanaman Modal dengan melihat
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan,
perlu penyesuaian Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Atas
Pengelolaan Jenis Perizinan kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 8 Tahun 1665; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 52 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pelimpahan sebagian kewenangan atas pengelolaan jenis perizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 13 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERJALANAN DINAS - KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Satuan Besaran Biaya Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut yang bersumber
dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Bantuan
Operasional Kesehatan, dipandang perlu mengatur biaya
perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai
Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah
Laut. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, secara
bertahap, perlu meningkatkan akuntabilitas penggunaan
dana perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran
dana perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan
nyata (at cost). Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Satuan Besaran
Biaya Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33
/PMK.02/2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016.
Peraturan
Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Ketentuan Satuan Besaran
Biaya Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas
Bantuan Operasional Kesehatan; Surat Perintah Tugas (SPT)
Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Bantuan Operasional Kesehatan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Staf Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Dan Tunjangan Pengelola Aset Di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 huruf e
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan
Pasal 78, Pasal 81 ayat (5), dan Pasal 82 ayat (3), Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset
Desa, ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor
6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa dan ketentuan Pasal 13 ayat (3), dan ayat (4)
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat
Desa, Dan Staf Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa, Tunjangan Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa, Tunjangan Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa Dan Tunjangan Pengelola Aset Di
Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran
Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat
Desa, Dan Staf Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa, Tunjangan Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa, Tunjangan Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa Dan Tunjangan Pengelola Aset Di
Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika : Ketentuan Umum, Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan , Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Staf Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara, Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Perangkat Desa Serta Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 138 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2016
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan terjadinya beberapa pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam objek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, maka perlu dilakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016.
Beberapa belanja di beberapa program dan kegiatan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah menjadi sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa TA 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi dan Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 ; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2017. (2) ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017, sebagai berikut : ADD sebesar Rp.71.781.483.288,- ; HPDesa sebesar Rp. 1.758.000.000,- ; dan HRDesa sebesar Rp. 640.584.658,- .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2016 serta Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2016
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pendapatan dan Belanja Negara dan ketentuan Pasal 10, ayat (1),dan ayat (2), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum, Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa , Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi Silpa Dana Desa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan Dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN; PENERBITAN DAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan Dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
peningkatan kualitas pelayanan
publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi
dipandang perlu adanya pelimpahan sebagian
kewenangan atas proses penerbitan dan kewenangan
penandatanganan perizinan kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang
Penanaman Modal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Pelimpahan Kewenangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2017
PENGELOLAAN JENIS PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Pengelolaan Jenis Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan pelayanan
publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi
dipandang perlu adanya pelimpahan sebagian
kewenangan atas pengelolaan jenis perizinan kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
3. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang
Penanaman Modal.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Pelimpahan Kewenangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat