Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 13 Tahun 2017

Ketentuan Satuan Besaran Biaya Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Ketentuan Satuan Besaran Biaya Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas Bantuan Operasional Kesehatan; Surat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Bantuan Operasional Kesehatan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Satuan Besaran Biaya Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan