Peraturan Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Ketentuan Satuan Besaran Biaya Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas Bantuan Operasional Kesehatan; Surat Perintah Tugas (SPT) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Bantuan Operasional Kesehatan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat