PELIMPAHAN WEWENANG - PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Pengelolaan Jenis Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
Publik dan memberikan akses yang luas kepada
masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan
investasi dibidang Penanaman Modal dengan melihat
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan,
perlu penyesuaian Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Atas
Pengelolaan Jenis Perizinan kepada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 8 Tahun 1665; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 52 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pelimpahan sebagian kewenangan atas pengelolaan jenis perizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Tanah Laut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
- 5 Halaman
|