Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 16 Tahun 2017

Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, terdiri dari: BAB I Pendahuluan; BAB II Standar Operasional Prosedur Audit/Pemeriksaan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut; BAB III Bagan Alur; dan BAB IV Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
01 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.16
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan