Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penegak Pengguna Aplikasi peduli lindungi Dan Optimalisasi Vaksinasi CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/Sj tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseas 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan dalam rangka pencapaian target vaksinasi dan hasil rapat koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseas 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi pada tanggal 28 Desember 2021, perlu memuat pengaturan mengenai penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Optimalisasi Vaksinasi Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Optimalisasi Vaksinasi Corona Virus Disease 2019, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019;
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan;
Koordinasi dan Kerja Sama Penegak Hukum;
Sanksi Administratif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang Dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular, Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu adanya Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular, Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bergelombang dalam Keadaan Wabah Penyakit Menular, Bencana Sosial, dan Penetapan Status Bencana, yang memuat: Ketentuan Umum; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Sanksi; Penundaaan Pelaksanaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, yang mengatur tentang perubahan alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/Keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi,dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan terkait Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Kecil Menengah, B2LPS, Bantuan Operasional Keluarga Bencana dan FPM dan Dana Insentif Daerah, perlu penyesuaian-penyesuaian pengalokasian belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900/624/Keuda tentang Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran pada sub rincian objek belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Telah digunakannya alokasi anggaran belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 karena terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor pada beberapa wilayah di Kabupaten Tanah Laut, maka perlu penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga.
Berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, perlu penyesuaian pengalokasian anggaran belanja daerah yang terkait dengan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut pada Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berdasarkan ketentuan Bab VI huruf D, angka 4 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan penyesuaian-penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020.
Perubahan APBD dilaksanakan dengan melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan alokasi belanja daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019(COVID-19) dan Dampaknya; Melakukan penyesuaian-penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah, berupa penyesuaian alokasi anggaran pada sub rincian objek belanja,rincian objek belanja maupun pada objek belanja; Melakukan penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga; dengan Penjabaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa dengan mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan Bantuan Langsung Tunai Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Aman Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Perbup Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.
Desa Aman COVID-19 diantaranya: menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru; merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan;dan mempertahankan pos jaga Desa. Desa wajib membentuk Relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur: Ketua: Kepala Desa, Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Anggota, dan mitra. BLT Dana Desa merupakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. BLT Dana Desa dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari, yang ditetapkan sebesar Rp300.000,00 untuk bulan Januari sampai dengan Bulan Desember per keluarga penerima manfaat atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga penerima manfaat paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai,dan program bantuan sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya.
Syarat keluarga penerima manfaat adalah sebagai berikut: prioritas kepada usia non produktif; prioritas lansia mandiri atau tidak memiliki sanak keluarga dan/atau tidak memiliki anak yang mampu; prioritas penyandang disabilitas; dan/atau minimal 7 (tujuh) dari 14 (empat belas) syarat penerima BLT Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
12 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2022
Pangan, Pertanian dan Peternakan Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana, COVID-19 / Corona
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2022/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Desa Aman COVID-19, Bantuan Langsung Tunai Desa, dan Program Ketahanan Pangan dan Hewani
ABSTRAK:
Bahwa Program Ketahanan Pangan dan Hewani bertujuan dalam rangka mewujudkan Desa Tanpa Kelaparan, sehingga dalam pelaksanaanya diprioritaskan untuk dilaksanakan terhadap bentuk jenis dan kegiatan yang manfaatnya selain dapat dirasakan oleh masyarakat, juga ada keberlangsungan manfaatnya untuk tahun berikutnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan ketentuan penjelasan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2022 tentang Desa Aman COVID-19, Bantuan Langsung Tunai Desa, dan Program Ketahanan Pangan dan Hewani;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2022 tentang Desa Aman COVID-19, Bantuan Langsung Tunai Desa, dan Program Ketahanan Pangan dan Hewani.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.07/2021; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2022.
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2022 tentang Desa Aman COVID-19, Bantuan Langsung Tunai Desa, dan Program Ketahanan Pangan dan Hewani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Perubahan ketentuan penjelasan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2022 tentang Desa Aman COVID-19, Bantuan Langsung Tunai Desa, dan Program Ketahanan Pangan dan Hewani.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa World Health Organization telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemic yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia; bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil dan dengan telah ditetapkannya status tanggap darurat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tanah Laut dengan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/461-KUM/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan;
4. Pertanggungjawaban Dan Pelaporan;
5. Monitoring dan Evaluasi; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka merespon perkembangan situasi Penyebaran Wabah Penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)di Wilayah Negara Republik Indonesia umumnya dan wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut khususnya dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO)sebagai pandemik global maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan yang lebih luas; untuk melaksanakan penetapan Tanggap Darurat oleh Presiden Republik Indonesia, Penetapan Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut; berdasarkan indikasi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan bertambahnya Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dilaporkan oleh Gugus tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Kalimantan selatan dan Gugus tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tanah Laut; mobilisasi orang antara daerah terbuka dan sulitnya indentifikasi orang yang terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan yang tidak terjangkit; kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat dalam bentuk barang dan bantuan tunai untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dianggarkan dalam APBDesa Perubahan yang merupakan Kewenangan Lokal Berskala Desa untuk melaksanakan Pasal 9 huruf s Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teresebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.44/461-KUM/2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Perubahan APBDesa; PEMBIAYAAN; Satuan Harga; Tanggung Jawab, Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merespon perkembangan situasi pandemi penyebaran yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Laut maka perlu diambil langkah – langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan yang lebih luas; bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.44/461– KUM/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tanah Laut; bahwa pelaksanaan tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa akan dilaksanakan paling lambat tanggal 22 Mei 2020; bahwa perlu diatur masa toleransi pelaksanaan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa diluar jangka waktu yang telah ditetapkan akibat tindakan pencegahan pandemi penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 219 Tahun 2019; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.44/461KUM/2020;
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Terhadap Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pengisian Anggota BPD;
4. Ketentuan Lain-Lain;
5. Ketentuan Peralihan; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung percepatan penanggulangan bencana pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: Ketentuan BAB V PENGECUALIAN Pasal 7 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 148) sebagaimana yang diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Stimulus Perekonomian Daerah Sebagai Langkah Kebijakan Mengatasi Krisis Akibat Dampak Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Untuk Program Gapura Karomah
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak secara langsung terhadap kinerja dan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit, sehingga perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian daerah utuk mengatasi krisis dampak akibat penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memberikan relaksasi kredit pada para debitur pada program Gapura Karomah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential) ; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan kebijakan Perekonomian Daerah untuk mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Stimulus Perekonomian Daerah Sebagai Langkah Mengatasi Krisis Akibat Dampak Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Untuk Progam Gapura Karomah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PJOK.03/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 176 Tahun 2019; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/845KUM/2019; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/427KUM/2020; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/499KUM/2020; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/519KUM/2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Stimulus Perekonomian Daerah Sebagai Langkah Kebijakan Mengatasi Krisis Akibat Dampak Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Untuk Program Gapura Karomah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran;
3. Stimulus Perekonomian Daerah; dan
4. Ketentuan Lain-lain; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat