ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa,Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diperpanjang sampai bulan Desember 2020;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkanPeraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa.
- Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018,Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07.2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07.2020,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020.
- Ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020.Pembiayaan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan langsung tunai,Bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa dianggarkan melalui jenis Belanja Tak Terduga,Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Dihapus,Mekanisme pendataan,Dihapus.Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa,Masa penyaluran BLT,Besaran BLT Dana Desa per keluarga yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Keluarga,BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9),Penyaluran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c
dan ayat (9a),Besaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9),Dengan mempertimbangkan ketersediaan dana di Rekening Kas Desa,
|