Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan APBD dilaksanakan dengan melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan alokasi belanja daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019(COVID-19) dan Dampaknya; Melakukan penyesuaian-penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah, berupa penyesuaian alokasi anggaran pada sub rincian objek belanja,rincian objek belanja maupun pada objek belanja; Melakukan penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga; dengan Penjabaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
17 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2021
Tanggal Berlaku
17 Februari 2021
Sumber
BD.2021/NO.13
Subjek
APBD - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1302 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan