Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menata dan mengatur ketentuan
pemberian dan pemanfaatan insentif agar sesuai dengan
asas kepatutan, kervajaran, dan rasionalitas -vang
disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan,
serta karakteristik dan kondisi objektif daerah, perlu
mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 6
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Peiaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Baii, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyeienggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4236):
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 43); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
PAJAK DAERAH. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNiS
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa daiam rangka menata dan mengatur ketentuan
pemberian dan pemanfaatan insentif agar sesuai dengan
asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang
disesuaikan dengan Lresarnya tanggung jawab, kebutuhan,
serta karakteristik dan kondisi objektif daerah, perlu
mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 17 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 17
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraafl Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29; Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 43); Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bima 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA
NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahrwa dalam rangka menata dan mengatur ketentuan
pemberian dan pemanfaatan insentif agar sesuai dengan
asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang
disesuaikan dengan hesarnva tanggung jawab, kebutuhan,
serta karakteristik dan kondisi objektif daerah, periu
mengubah Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Peiaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2A11 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 11
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nornor 5 Tahun 2A11 tentang Retribusi
Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 722. Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan l,embaran Negara Repubiik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan
Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29;
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Nomor 43);
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
RETRIBUSI JASA UMUM. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BIMA
NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 23 Tahun 2020
PEDOMAN PEMBENTUKAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PENERAPAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA KABUPATEN BIMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan, Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan Pengembangan Penerapan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terarahnya
pembentukan pos pelayanan teknologi tepat guna di
Kabupaten Bima perlu ditetapkan pedoman
pembentukannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf b
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2O17 tentang
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna
Dalam Pengelolaaan Sumber Daya Alam Desa, Bupati
melakukan pembinaan, pengendalian dan penerapan
teknologi tepat guna di Kecamatan dan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembentukan, Pembinaan Dan
Pengendalian Pelaksanaan Pengembangan Penerapan Pos
Pelayanan Teknologi Tepat Guna Kabupaten Bima
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor L22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017
tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi
Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1810); Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul
Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
PEDOMAN PEMBENTUKAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PENERAPAN POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA KABUPATEN BIMA. Terdiri dari VII Bab 15 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, bab II Pengorganisasian, Bab III Kegiatan, Bab IV Pembinaan dan Pengendalian, Bab V Pelaporan, Bab VI Pendanaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat {2}
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun '202O tentang
Pemberian Tuniangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
kepolisian Negara Republik lndonesia, Pegarwai Non pegawai
Negeri Sipil. dan Penerima Fensiun atau Tunjangan, perlu
dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipii
di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bima
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2019
1) Tunjangan Hari Raya tahun 2O2O diberikan kepada PNS dan Calon PNS.
2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan:
a. administrator atau dalam jabatan ,yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsionai ahli muda;
e. fungsional ahii pertama;
f. fungsionalpenyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
3) Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Pe.jabat Negara;
b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan
pimpinan tinggi;
c. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara
jabatan fungsional ahli utama;
d. Dewan Pengawas BLUD;
e. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. PNS yang sedang menjaiani cuti diluar tanggungan negara; clan
g. PNS
yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya
ditrayar oleh instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 19 Tahun 2020
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PETNGENDALIAIN MENARA TELEKOMUINIKASI DI KABUPATEIN BIMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bima Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa rangka tertib administrasi dan terarahnya
pelaksanaan pungutan retribusi pengendalian menara
telekomunikasi sesuai ketentuan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa umum, maka Peraturan Bupati Bima
Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bima, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bima Nomor
32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi. Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Repubiik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor a2a7|;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2AO7 tentang
Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OAT Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
RepuLrlik Indonesia Nomor a725);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2AOg tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AO9 Nomor 130, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a9);
Undang-Undang l.lomor 23 Tahun 2414 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201,4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang Undang Nomor9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i0
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5116);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
23/PER/M/KOMINFO/04/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor
23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan
Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi No: 01/PER/M/KOMINFO/01/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
27 Tahun 2010 tentang Pengalihan Urusan Proses,
Penerbitan lzin dan Sertifikat di Bidang Komunikasi
dan Informatika;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Bima Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 43), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerair Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima Tahun 2018 Nomor 24 Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 84);
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PETNGENDALIAIN MENARA TELEKOMUINIKASI DI KABUPATEIN BIMA. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 32 TAHUN 2018
Tidak Ada
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KORFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAn
PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pa*al 3 dan
Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Sta"tus Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian
terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati Bima Nomor 39 Tahun 2018
JENIS LAYANAN PUBLIK TERTeNTU YANG DILAKUKAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAHATAS JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 14 Tahun 2020
KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BIMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya layanan
pengadaan barang/jasa di Kabupaten Bima yang efisien,
efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak
diskriminatif dan akuntabel dibutuhkan Aparatur Sipil
Negara yang bersih, berwibawa dan bertanggung
jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas pelayanan
pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa
Kabupaten Bima;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas undangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomot 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2016
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Bima 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Daerah KabuPaten Bima Nomor 76);
Peraturan Bupati Bima Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bima Nomor 30
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bima (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun
2019 Nomor 508);
Peraturan Bupati Bima Nomor 15 Tahun 2019 tentang
tentang uraian Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Bagian
PengadaanBarang/Jasa pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Bima (Berita Daerah Kabupaten Bima Tahun
2019 Nomor 509);
KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BIMA. Teridiri dari VII Bab dan 20 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip Pengadaan Barang/jasa, Bab III Kode Etik, Bab IV Komite Etik, Bab V Tata Cara Pemeriksaan dan Sanksi, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK
DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2016
(1) Daerah mengalokasikan BDPRD setiap tahun anggaran dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(2) BDPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh
persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah.
(3) Berdasarkan BDPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati
menetapkan rincian besaran BDPRD untuk setiap Desa.
(4) Pengalokasian BDPRD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
dan
b. 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan
realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan
perkotaan dari Desa masing-masing.
(5) Besaran BDPRD yang telah dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
pada Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016
(1) Daerah mengalokasikan ADD setiap tahun anggaran dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh
persen) dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
(3) Berdasarkan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati
menetapkan rincian besaran ADD untuk setiap Desa dan rincian besaran
Dana Insentif Desa.
(4) Pengalokasian rincian besaran ADD untuk setiap Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan:
a. kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa;
b. kebutuhan tunjangan operasional Kepala Desa dan perangkat Desa;
c. kebutuhan iuran jaminan kesehatan Kepala Desa dan perangkat Desa;
d. kebutuhan iuran jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa dan perangkat
Desa;
e. kebutuhan tunjangan pimpinan dan anggota BPD;
f. kebutuhan insentif RT/RW;
g. kebutuhan belanja operasional pemerintahan Desa dan BPD;
h. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desadan indeks kesulitan geografis Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
-
-
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat