(1) Daerah mengalokasikan ADD setiap tahun anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. (3) Berdasarkan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menetapkan rincian besaran ADD untuk setiap Desa dan rincian besaran Dana Insentif Desa. (4) Pengalokasian rincian besaran ADD untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan: a. kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa; b. kebutuhan tunjangan operasional Kepala Desa dan perangkat Desa; c. kebutuhan iuran jaminan kesehatan Kepala Desa dan perangkat Desa; d. kebutuhan iuran jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa dan perangkat Desa; e. kebutuhan tunjangan pimpinan dan anggota BPD; f. kebutuhan insentif RT/RW; g. kebutuhan belanja operasional pemerintahan Desa dan BPD; h. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desadan indeks kesulitan geografis Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat