TATA-CARA-PENGALOKASIAN-DAN-PENYALURAN-ALOKASI-DANA-DESA-KABUPATEN-BIMA-TAHUN-ANGGARAN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016
- (1) Daerah mengalokasikan ADD setiap tahun anggaran dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh
persen) dari dana perimbangan yang diterima daerah dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
(3) Berdasarkan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati
menetapkan rincian besaran ADD untuk setiap Desa dan rincian besaran
Dana Insentif Desa.
(4) Pengalokasian rincian besaran ADD untuk setiap Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan:
a. kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa;
b. kebutuhan tunjangan operasional Kepala Desa dan perangkat Desa;
c. kebutuhan iuran jaminan kesehatan Kepala Desa dan perangkat Desa;
d. kebutuhan iuran jaminan ketenagakerjaan Kepala Desa dan perangkat
Desa;
e. kebutuhan tunjangan pimpinan dan anggota BPD;
f. kebutuhan insentif RT/RW;
g. kebutuhan belanja operasional pemerintahan Desa dan BPD;
h. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desadan indeks kesulitan geografis Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- -
- -
- 15
|