(1) Daerah mengalokasikan BDPRD setiap tahun anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) BDPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah. (3) Berdasarkan BDPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menetapkan rincian besaran BDPRD untuk setiap Desa. (4) Pengalokasian BDPRD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan ketentuan: a. 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan b. 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan perkotaan dari Desa masing-masing. (5) Besaran BDPRD yang telah dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan pada Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat