TATA-CARA-PENGALOKASIAN-BAGIAN-DESA-DARI-PAJAK-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-KABUPATEN-BIMA-TAHUN-ANGGARAN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK
DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2020
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2016
- (1) Daerah mengalokasikan BDPRD setiap tahun anggaran dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(2) BDPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh
persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah.
(3) Berdasarkan BDPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati
menetapkan rincian besaran BDPRD untuk setiap Desa.
(4) Pengalokasian BDPRD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
dan
b. 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan
realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan
perkotaan dari Desa masing-masing.
(5) Besaran BDPRD yang telah dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
pada Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- -
- -
- 10
|