KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BIMA. Teridiri dari VII Bab dan 20 Pasal, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip Pengadaan Barang/jasa, Bab III Kode Etik, Bab IV Komite Etik, Bab V Tata Cara Pemeriksaan dan Sanksi, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat