TEKNIS-PEMBERIAN-TUNJANGAN-HARI-RAYA-TAHUN-2020-KEPADA-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAHAN-DAERAH-KABUPATEN-BIMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BIMA
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat {2}
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun '202O tentang
Pemberian Tuniangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
kepolisian Negara Republik lndonesia, Pegarwai Non pegawai
Negeri Sipil. dan Penerima Fensiun atau Tunjangan, perlu
dibentuk Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipii
di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bima
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2019
- 1) Tunjangan Hari Raya tahun 2O2O diberikan kepada PNS dan Calon PNS.
2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan:
a. administrator atau dalam jabatan ,yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsionai ahli muda;
e. fungsional ahii pertama;
f. fungsionalpenyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
3) Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
a. Pe.jabat Negara;
b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan
pimpinan tinggi;
c. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara
jabatan fungsional ahli utama;
d. Dewan Pengawas BLUD;
e. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. PNS yang sedang menjaiani cuti diluar tanggungan negara; clan
g. PNS
yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya
ditrayar oleh instansi tempat penugasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- -
- -
- 5
|