1) Tunjangan Hari Raya tahun 2O2O diberikan kepada PNS dan Calon PNS. 2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan: a. administrator atau dalam jabatan ,yang setara jabatan administrator; b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; c. fungsional ahli madya; d. fungsionai ahli muda; e. fungsional ahii pertama; f. fungsionalpenyelia; g. fungsional mahir; h. fungsional terampil; i. fungsional pemula; dan j. pelaksana. 3) Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada: a. Pe.jabat Negara; b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; c. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama; d. Dewan Pengawas BLUD; e. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. PNS yang sedang menjaiani cuti diluar tanggungan negara; clan g. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya ditrayar oleh instansi tempat penugasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat