perusahaan umum daerah air minum tirta saribu sungai
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai
ABSTRAK:
a. bahwa air bersih dan Air Minum merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa untuk memenuhi hak serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air bersih dan Air Minum layak, perlu dilakukan penataan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum; c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai, sudah tidak sesuai;
lagi dengan kebutuhan, perkembangan, serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku saat ini sehingga perlu diganti;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
Pendirian Perumda Air Minum Tirta Saribu Sungai dimaksudkan untuk melaksanakan kewenangan Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih dan Air Minum masyarakat.
Perumda Air Minum Tirta Saribu Sungai didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai
46 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan KLA.
Pemerintah Daerah wajib menjamin, melindungi, dan memenuhi hak anak dengan dukungan dari orang tua, Keluarga, dan Masyarakat.
Hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a. hak sipil dan kebebasan; b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak; d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
e. hak perlindungan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
24 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa Program Pengembangan Kecamatan (PPK) berakhir tahun 2007 dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)telah berakhir pada Tahun 2014;
b. bahwa dengan berakhimya Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)maka agar terjaminnya keberlanjutan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil yang telah dicapai, perlu disusun pedoman perlindungan dan pelestarian dana bergulir hasil kegiatan Program Pengembangan Kecamatan dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang perlindungan dan pelestarian dana bergulir hasil
kegiatan program pengembangan kecamatan dan
program nasional pemberdayaan mandiri perdesaan .
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor47 );
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang pembentukan peraturan perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398 ;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5496);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
a. Perlindungan dan Pelestarian Aset
b. Badan Kerjasama Antar Nagari dan Badan Usaha Milik Nagari
Bersama
c. Pengawasan BUMNag Bersama
d. Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan BUMNag Bersama e. Pemantauan dan Evaluasi BUMNag Bersama
f. Asosiasi BKAN
g. Pengelolaan Unit Usaha Mikrofinance
h. Pendampingan BUMNAG-BERSAMAA Unit Mikrofinance
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
44
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 67 Tahun 2020
Badan Layanan UmumPengelolaan Keuangan Negara / Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penggunaan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan umum daerah yang menyatakan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realiasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 (satu) tahun anggaran dengan pengelolaan diatur dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 29
Tahun 2017 Ten tang Penggunaan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang• undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851):
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan peraturan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006) Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 123);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tetang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Keuangan Badan Layanan Umum;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
25. Peraturan Menteri Kesehatan
971 /MENKES/PER/XI/2009 ten tang
Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan;
Nomor
Standar
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
28. Keputusan Menteri
129 /Menkes/SK/II/2008
Kesehatan
ten tang
Nomor
Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
29 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor
v:
12 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-
2021.
30. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor
15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Penggunaan Sisa Anggaran Lebih RSUD Solok
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penggunaan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) PP No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa pada urusan pemerintahan dibidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan sevara profesional;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah, belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
UUD 1945; UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Solok Selatan No 15 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah, yaitu ketentuan Pasal 6 diubah; dan ketentuan Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka setiap anggota masyarakat bertanggungjawab untuk menciptakan suasana tentram dan tertib serta teratur di lingkungan masing-masing;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Solok Selatan yang tertib, tentram dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan di bidang Ketentraman dan Ketertiban yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa kabupaten melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2006; UU No 44 Tahun 2008; UU No 18 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 16 Tahun 2018; Permendagri No 54 Tahun 2011; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 3 Tahun 2019; Perda Kabupaten Solok No 15 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat IX Bab, 79 Pasal, dan Penjelasan, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ketentraman dan Ketertiban Umum; Bab III Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; Bab IV Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Bab V Peran Serta Masyarakat; Bab VI Ketentuan Penyidikan; Bab VII Ketentuan Pidana; Bab VIII Pembinaan dan Pengendalian; Bab IX Ketentuan Penutup.
Pengaturan tentang Ketentraman dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat yang berkembang di daerah yang didukung partisipasi masyarakat Kabupaten Solok Selatan. Pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat; menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat; dan memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan setiap orang dalam berlalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 pasal (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Atas dasar persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dan rancangan Dokumen Pelaksaan Anggaran.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Perda Kab. Solok Selatan No. 15 Tahun 2016, Perda kab. Solok No. 5 Tahun 2017, dan perrda kab. Solok Selatan No. 8 Tahun 2017
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp 812.266.601.366 bertambah/berkurang sejumlah Rp 19.158.033.698 sehingga menjadi Rp 831.424.635.064 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp782.113.583.000
b. Bertambah / (berkurang) Rp34,164.359.115
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp816.277.942.115
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp812.266.601.366
b. Bertambah / (berkurang) Rp19.158.033.698
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp831.424.635.064
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan (Rp15.146.692.949)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan
1) Semula Rp34.653.018.366
2) Bertambah / berkurang) _______________(Rp15.006.325.417)
Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp19.646.692.949
b. Pengeluaran
1) Semula Rp4.500.000.000
2) Bertambah / (berkurang)
Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp4.500.000.000
Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan 15.146.692.949
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Setelah Perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Perda Kab. Solok Selatan No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah untuk meningkatkan PAD khususnya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 61 Tahun 2009, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda kab. Solok Selatan No. 4 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 2 dan angka 3 diubah, dan diantara ketentuan angka 30 dan 31 disisipka 2 (dua) angka yakni angka 30A dan angka 30B.
2.Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 4 diubah.
3.Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) diubah, dan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 dihapus.
4.Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 1A.
5.Ketentuan Pasal 33 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Perda kab. Solok Selatan No. 4 Tahun 2012
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kab. Solok Selatan No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UUD 1945, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 33 Tahun 2010, Perda kab. Solok Selatan No. 3 Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah dengan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 3 diubah, diantara angka 54 dan angka 55 Pasal 1 disisip 1 9satu) angka yakni angka 54A dan Ketentuan angka 55 dan angka 56 Pasal 1 dihapus.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4).
3. Ketentuan Pasal 28 diubah.
4. Ketentuan Pasal 30 diubah.
5. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 6 (enam) Pasal yakni Pasal 33A, Pasal 33B, Pasal 33C, Pasal 33 D, Pasal 33E, dan Pasal 33F.
6. Ketentuan Pasal 34 diubah.
7. Ketentuan Pasal 35 diubah.
8. Ketentuan Pasal 46 diubah.
9. Ketentuan Pasal 47 diubah.
10. Diantara Paragraf 2 dan Paragraf 3 disisipkan 1 (satu) paragraf yakni paragraf 2A, dan diantara Pasal 47 dan Pasal 48
disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 47A.
11. Ketentuan Pasal 48 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Perda Kab. Solok Selatan No. 3 Tahun 2012
22 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat