Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp 812.266.601.366 bertambah/berkurang sejumlah Rp 19.158.033.698 sehingga menjadi Rp 831.424.635.064 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah a. Semula Rp782.113.583.000 b. Bertambah / (berkurang) Rp34,164.359.115 Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp816.277.942.115 2. Belanja Daerah a. Semula Rp812.266.601.366 b. Bertambah / (berkurang) Rp19.158.033.698 Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp831.424.635.064 Surplus/(Defisit) setelah Perubahan (Rp15.146.692.949) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan 1) Semula Rp34.653.018.366 2) Bertambah / berkurang) _______________(Rp15.006.325.417) Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp19.646.692.949 b. Pengeluaran 1) Semula Rp4.500.000.000 2) Bertambah / (berkurang) Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp4.500.000.000 Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan 15.146.692.949 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Setelah Perubahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat