Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, perlu didukung dengan kesejahteraan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; seiring dengan meningkatnya harga bahan kebutuhan pokok Perbup Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tambahan Penghasilan; Bab III Pembiayaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau Nomor 20 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau Nomor 22 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau Nomor 27 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Retribusi; Bab III Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Bab IV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Serta Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan yang akan Diatur: Pasal 160 ayat (5) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
39 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Retribusi Daerah Per Triwulan TA 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pemberian insentif didasarkan atas kinerja tertentu berupa pencapaian target penerimaan retribusi daerah per triwulan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, dan Insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
9 hlm berikut lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 dan Pasal 115 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 61 Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Kampung sebagaimana diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016, diperlukan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2017; Perbup Berau Nomor 16 Tahun 2014; Perbup Berau Nomor 1 Tahun 2015; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016; Perbup Berau Nomor 59 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
36 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perbup Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa oleh Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; Perbup Berau Nomor 14 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa oleh Pemerintah Daerah yang diubah adalah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 8; Ketentuan Pasal 9; Ketentuan Pasal 10; Ketentuan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan yang Diubah: Perbup Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa Oleh Pemerintah Daerah
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta mewujudkan partisipatif, akuntabilitas, transparansi dan tertib administrasi pengelolaan keuangan kampung, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung.
Dasar hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Perbup Berau Nomor 16 Tahun 2014; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016; Perbup Berau Nomor 59 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3(tiga) ayat yaitu ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c); Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a); Ketentuan Lampiran diubah, ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf II, huruf 12, huruf 13, huruf 14, dan huruf 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, maka perlu melakukan penataan kelembagaan Dinas Perkebunan Kabupaten Berau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 72 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perbup Berau Nomor 72 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 72 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan diubah sebagai berikut: Ketentuan huruf f ayat (1) Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 40 diubah; Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan Pasal 43 diubah; Ketentuan Pasal 44; Ketentuan Pasal 45 diubah; Ketentuan Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 47 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Peraturan yang Diubah: Perbup Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (5) Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu disusun pedoman pengelolaan keuangan kampung ; PERBUP No.58 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; PERBUP No.58 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2015
Keuangan Kampung dikelola berdasarkan asas : a. transparan, yaitu semua informasi disajikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga tercapai tujuan efektif dan efisien; b. akuntabel, yaitu pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara hukum , terhadap hasil yang dicapai; c. partisipatif, yaitu pengelolaan keuangan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan di kampung untuk menyalurkan aspirasinya; dan d. tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan tepat waktu dan taat aturan. (2) APB Kampung merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Kampung dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala Kampung yaitu PKPKK dan mewakili Pemerintah Kampung dalam kepemilikan kekayaan milik Kampung yang dipisahkan. PPKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas : a. Sekretaris Kampung ; b. Kaur dan Kasi ; dan c. Kaur Keuangan. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jas a yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Kampung ; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi: 1. menerima; 2. menyimpan; 3. menyetorkan/membayar ; 4. menatausahakan; dan 5. mempertanggungjawabkan penerimaan Pendapatan Kampung dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Kampung . APB Kampung terdiri atas: a. Pendapatan Kampung ; b. Belanja Kampung ; dan c. Pembiayaan Kampung. Pendapatan Kampung terdiri atas kelompok: a. Pendapatan asli Kampung ; b. transfer; dan c. Pendapatan lain. Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 15 ayat (1), terdiri atas: a . belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga. Perencanaan Pengelolaan Keuangan Kampung merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran Pemerintahan Kampung pada tabun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Kampung . Camat dapat mengundang kepala Kampung dan/atau aparat Kampung terkait dalam pelaksanaan evaluasi. Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Kampung dilakukan melalui: a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Kampung terhadap PPK K dan Bendahara Kampung ; b. pengawasan fungsional dilakukan oleh APIP dan aparat pengawas Pemerintah; dan c. pengawasan struktural dilakukan oleh Camat dan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.58 Tahun 2015. Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014.
149 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Permenkeu No.50/PMK.07/2017 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu No.225/PMK07/2017 Tahun 2017; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2018; PERBUP No.62 Tahun 2018.
Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Daerah Tahun Anggaran 2019, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; dan c. Alokasi Formula. Alokasi Dasar setiap Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan Alokasi Dasar per-Kabupaten dibagi Jumlah Kampung, sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran XVIII Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian yang berwenang atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dan/atau Perangkat Daerah yang berwenang. Sisa Dana Kampung APBN Tahun Anggaran 2018 yang belum disalurkan dari RKUD ke RKK menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam Tahun 2018. Dana Kampung diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang di bidang: a. pembangunan Kampung; dan b. pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan Kampung dikelola sesusu dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pelaksana kegiatan menyusun laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Kampung setiap tahap penyaluran kepada Kepala Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permenkeu No.50/PMK.07/2017 Tahun 2017
41 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Permenkeu No. 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa Setiap Desa perlu menetapkan Perbuptentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016 ; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2017; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perhitungan Pembagian Dana Kampung Dan Penetapan Rincian Dana Kampung; Bab III Mekanisme Dan Tahap Penyaluran; Bab IV Prioritas Penggunaan; BAB V Pelaporan; BAB VI Pemantauan dan Evaluasi; BAB VII Sanksi Administratif; Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
35 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat