Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3(tiga) ayat yaitu ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c); Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a); Ketentuan Lampiran diubah, ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf II, huruf 12, huruf 13, huruf 14, dan huruf 15.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
19 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2018
Tanggal Berlaku
19 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan