Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3(tiga) ayat yaitu ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c); Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a); Ketentuan Lampiran diubah, ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf II, huruf 12, huruf 13, huruf 14, dan huruf 15.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat