Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 72 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan diubah sebagai berikut: Ketentuan huruf f ayat (1) Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 40 diubah; Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan Pasal 43 diubah; Ketentuan Pasal 44; Ketentuan Pasal 45 diubah; Ketentuan Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 47 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat