kORPRI - DEWAN PENGURUS - SEKRETARIAT - ORGANISASI - TATA KErJA - pEMBENTUkAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Berau
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Berau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KOPRI Berau dengan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kearsipan
ABSTRAK:
Arsip mempunyai nilai dan arti yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, dalam rangka kelangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai bahan bukti pertanggungjawaban dan memori kolektif. Untuk mendukung kelangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Berau, arsip sebagai bahan bukti pertanggungjawaban dan memori kolektif, perlu dilestarikan dan dikelola secara profesional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kearsipan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 105 Tahun 2004; Perda Kab. Berau No. 8 Tahun 1991; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Berau No. 10 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Penyelenggara; Pengelolaan; Prasarana dan Sarana; Sumber Daya Manusia; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pelayanan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2005 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
sesuai dengan arah kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 12 April 2005
UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada 9 Lampiran: Ringkasan APBD; Rincian APBD; Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah; Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Pinjaman Daerah; Daftar Inventarisasi (Penyertaan Modal) Daerah; Daftar Aktiva Tetap Derah; dan Daftar Dana Cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2005
IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) NASIONAL KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) NASIONAL KABUPATEN BERAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengadaan jasa konstruksi bagi Perusahaan Jasa Konstruksi, perlu diatur tata cara pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK ) Nasional di Kabupaten Berau ;
bahwa untuk maksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah Kabupaten berau.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72) tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9 sebagai Undang-undang. (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820).
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912 ) ;
Undang – Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918 ) ;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
Undang – Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468 );
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) ;
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
Undang - undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957) ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 08 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dati II Berau ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau ( Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 56 ) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Berau ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Nasional Kabupaten Berau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2005
RETRIBUSI TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah di bidang transportasi jalan perlu ditetapkan besaran retribusi terminal transportasi jalan dalam daerah Kabupaten Berau;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 ) tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9 ) sebagai Undang- undang;
Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 ) ;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 56);
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah di Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 53 );
Retribusi Terminal Tranportasi Jalan Dalam Daerah Kabupaten Berau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU.
ABSTRAK:
Dengan Telah Dibangunnya Terminal Angkutan Penumpang Umum Oleh Pemerintah Kabupaten Berau, Maka Perlu Adanya Pengaturan Lebih Lanjut Tentang Penyelenggaraan Terminal Transportasi Jalan Dalam Daerah Kabupaten Berau.
UU No 27 1959; UU No 3 1953; UU No 8 1981; UU No 14 1992; UU No 24 1992; UU No 10 2004; UU No 32 2004; No 43 1993; No 25 2000; No 8 1991; No 24 2002; No 26 2002; No 3 2004.
Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Wewenang Penentuan Terminal Pasal 2 dan Pasal 3, Pengelolaan Terminal Pasal 4, Hak Dan Kewajiban Pemakai Terminal Pasal 5, Larangan Bagi Pemakai Terminal Pasal 6, Ketentuan Penyidikan Pasal 7, Ketentuan Pidana Pasal 8, Ketentuan Peralihan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
17hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2005
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Berau, baik terhadap penduduk yang ada maupun penduduk pendatang perlu adanya pencatatan dan pendaftaran kependudukan ;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang - Undang (Lembaran Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ;
Undang – Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang - Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk Kepada Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Proipinsi Sebagai Daerah Otonom Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 56 );
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah tahun 2002, Nomor 53);
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Tahun 2004, Nomor 20 );
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2005
PEMBENTUKAN KELURAHAN KARANG AMBUN, KELURAHAN GUNUNG PANJANG DAN KELURAHAN GAYAM KECAMATAN TANJUNG REDEB KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KARANG AMBUN, KELURAHAN GUNUNG PANJANG DAN KELURAHAN GAYAM KECAMATAN TANJUNG REDEB KABUPATEN BERAU
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb dalam Daerah Kabupaten Berau, maka dipandang perlu memekarkan Kelurahan Tanjung Redeb dan Kelurahan Bugis menjadi Kelurahan Karang Ambun, Kelurahan Gunung Panjang dan Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb ;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72) tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-undang ;
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262 ) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau ( Lembaran daerah Tahun 2001 Nomor 04);
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau ( Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 56 );
Menetapkan Daerah Kabupaten Berau Tentang Pembentukan Kelurahan Karang Ambun, Kelurahan Gunung Panjang Dan Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2005
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
ABSTRAK PERATURAN
PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BERAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah perlu dibentuk organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kondisi, potensi, karakteristik, kemampuan, ketersediaan sumber daya aparatur dan kebutuhan daerah;
bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan fungsi - fungsi pemerintah daerah perlu menyempurnakan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau;
bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959 ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 ) tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9 ) sebagai Undang-undang;
Undang - undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3840 ) ;
Undang – Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan ( Lembaran Negara Tahun 22004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) ;
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262 ) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau ( Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 54).
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2005
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BERAU
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu adanya penyesuaian tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau di dalam suatu Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72) Tentang Penetapan Undang-Uandang Darurat Nomor 3 Tahun 1953. tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang - Undang (Memori Penjelasan dalam Lembar Negara Nomor 1820) ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416);
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2005.
31 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat