Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2005

PENYELENGGARAAN TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Wewenang Penentuan Terminal Pasal 2 dan Pasal 3, Pengelolaan Terminal Pasal 4, Hak Dan Kewajiban Pemakai Terminal Pasal 5, Larangan Bagi Pemakai Terminal Pasal 6, Ketentuan Penyidikan Pasal 7, Ketentuan Pidana Pasal 8, Ketentuan Peralihan Pasal 9.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
04 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2005
Tanggal Berlaku
09 Mei 2005
Sumber
LD.2005/NO.7
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan