Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Wewenang Penentuan Terminal Pasal 2 dan Pasal 3, Pengelolaan Terminal Pasal 4, Hak Dan Kewajiban Pemakai Terminal Pasal 5, Larangan Bagi Pemakai Terminal Pasal 6, Ketentuan Penyidikan Pasal 7, Ketentuan Pidana Pasal 8, Ketentuan Peralihan Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat