Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2009

Pengelolaan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Penyelenggara; Pengelolaan; Prasarana dan Sarana; Sumber Daya Manusia; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pelayanan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
30 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2009
Tanggal Berlaku
30 Juni 2009
Sumber
LD.2009/7
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan