Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGATURAN NAMA DOMAIN DAN E-MAIL BLITARKOTA.GO.ID SEBAGAI NAMA SITUS WEB DAN E-MAIL RESMI PEMERINTAH KOTA BLITAR SERTA SITUS WEB SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Perwali Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis PEngelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD belum memenuhi dinamika kebutuhan, maka perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perwali Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD pada penambahan Pasal 9A; Pasal 9B; Pasal 29A dan PAsal 29B
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Perwali Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOT 7 YAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan · Penghasilan Pegawai Berbasis
Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sudah
tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan, maka
perlu dilakukan perubahan sesuai peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti
rekomendasi Kementrian Dalam Negeri sebagaimana
tersebut dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor
900 /237 /Keuda perihal Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara di
Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar
Mengingat:
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 1 7 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 20. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 22. Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
( 1) Pegawai yang mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas,
mendapatkan TPP pada jabatan definitifnya ditambah sebesar 20°/o
(dua puluh persen) dari nilai total TPP yang berhak diterima jabatan
yangdiampu (2) Untuk mendapatkan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pegawai yang bersangkutan wajib membuat sasaran kinerja
pegawai jabatan yang diampu dengan nilai minimal 51 (lima puluh
satu).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 7
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KOTA BLITAR TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 56 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Blitar Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2),
Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah setelah Rencana Kerja
Pemerintah Daerah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Blitar Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang · Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota Blitar tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Blitar Tahun 2021. Renja-PD Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini dengan sistematika sebagai
berikut:
BAB I Pendahuluan.
BAB II Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu.
BAB III Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah
BAB IV Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah.
BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
jumlah 15 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 59 Tahun 2022
PEDOMAN PERPINDAHAN DAN ALIH FUNGSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2007
TENTANG PEDOMAN PERPINDAHAN DAN ALIH FUNGSI PEGAWAI NEGERI
SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH DI
UBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
WALIKOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN
PERPINDAHAN DAN ALIH FUNGSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa tata cara pelaksanaan mutasi pegawai harus
berpedoman pada Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi, sedangkan terkait pengalihan
jabatan struktural, jabatan pelaksana dan jabatan
fungsional harus berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
20 l 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2007
Tentang Pedoman Perpindahan Dan Alih Fungsi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 67 Tahun
2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Perpindahan Dan Alih Fungsi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kata Blitar sudah tidak sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu
dicabut; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Pencabutan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 1
Tahun 2007 Tentang Pedoman Perpindahan Dan Alih
Fungsi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kata Blitar sebagaimana telah di ubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 67
Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Perpindahan Dan Alih Fungsi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kora Blitar daiarn Peraturan
Walikota.
Mengingat: 12. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Betita
Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 391);
13. Peraturan Daerab Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerab Kata Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telab diubab dengan Peraturan Daerab
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerab Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerab Kata BlitarTabun 2021 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tabun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerab (Lembaran
Daerah Kata Blitar Tabun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Tata cara pelaksanaan mutasi pegawai dan pengalihan jabatan struktural, jabatan pelaksana dan jabatan fungsional harus berpedoman pada Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2007;
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 67 TAHUN 2014.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan masalah kemiskinan di
Kota Blitar, maka dibutuhkan adanya data Keluarga Miskin
yang akurat dan valid sesuai dengan kondisi riil masyarakat
serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa guna memperoleh data Keluarga Miskin sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu Indikator keluarga
miskin yang digunakan sebagai parameter dalam pendataan.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
4. . Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
1. Obyek dan Sasaran kegiatan pendataan keluarga Miskin adalah Masyarakat Kota Blitar baik yang sudah
tercantum dalam pendataan versi PPLS Tahun 2011, data versi Daerah Kota
Blitar maupun keluarga yang belum terdata di wilayah Kota Blitar;
2. Dalam rangka memperoleh Data Keluarga Miskin yang akurat dan valid
sesuai dengan kondisi riil masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan,
maka diperlukan Indikator Keluarga Miskin yang digunakan sebagai
parameter dalam pendataan;
3. Dalam rangka pendataan guna memperoleh Data Keluarga Miskin, di
perlukan suatu alat atau instrumen berupa Kuisioner atau Daftar
Pertanyaan. Kuisioner atau Daftar Pertanyaan bersifat terbuka dan terdiri beberapa alternatif jawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan
prasarana, · sarana, dan utilitas umum yang menjadi
tanggungjawab pemerintah daerah sebagaimana diatur
dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, sekaligus
sebagai pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar bidang
Perumahan Dan Kawasan Permukiman sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 18. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; 19. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun
2008; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; 21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013; 22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014; 23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2011; 27. Peraturan Daerah Kota Blitar No 12 Tahun 2011; 28. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 29. Peraturan Daerah Kota Blitar No. 10 Tahun 2017; 30. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meyelenggarakan suatu
mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana,dan Utilitas/ PSU Perumahan yang
dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah daerah dalam rangka
menjamin keberlanjutan Pengelolaan, fungsi dan pemanfaatannya. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan, prinsip, dan ruang lingkup; tatacara penyerahan; tim verifikasi; pernyaratan penyerahan PSU; pemanfaatan; wewenang; peran serta masyarakat; pembiayaan; pengawasan dan pembinaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
jumlah 26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL TAHUN 2020 – 2025
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 Ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2020 – 2025
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4861); 31. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2018 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar 438-7/2018).
peraturan ini mengatur mengenairencana umum penanaman modal tahun 2020-2025. pengaturan antara lain: ketentuan umum, truktur RUPM, kebijakan penanaman modal, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMUSNAHAN ARSIP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 28
ayat (4) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, maka dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemusnahan
Arsip.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pemusnahan arsip sebagai pedoman dalam
rangka pemusnahan arsip bagi pencipta arsip dan LKD. meliputi ketentuan umum; maksdu dan tujuan dan ruang lingkup; pedoman pemusnahan arsip; prosedur dan kewenangan pemusnahan arsip; mekanisme persetujuan pemusnahan arsip
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
jumlah 8 halaman dan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat