Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 68 Tahun 2020

PEDOMAN PEMUSNAHAN ARSIP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pedoman pemusnahan arsip sebagai pedoman dalam rangka pemusnahan arsip bagi pencipta arsip dan LKD. meliputi ketentuan umum; maksdu dan tujuan dan ruang lingkup; pedoman pemusnahan arsip; prosedur dan kewenangan pemusnahan arsip; mekanisme persetujuan pemusnahan arsip

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 68 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMUSNAHAN ARSIP
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 68
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan