Peraturan Walikota Blitar tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Blitar Tahun 2021. Renja-PD Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Pendahuluan. BAB II Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu. BAB III Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah BAB IV Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah. BAB V Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat