Administrasi dan Tata Usaha Negara, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM RASKIN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna merealisasikan komitmen Pemerintah dalam
pemenuhan hak dan sebagian kebutuhan pangan pokok
dalam bentuk beras bagi Rumah Tangga Sasaran Penerima
Manfaat (RTS-PM) sebagai salah satu program perlindungan
sosial, dan sekaligus sebagai tindak lanjut atas Peraturan
Presiden RI Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, maka Pemerintah Kota Blitar
melaksanakan Program Raskin Daerah secara Gratis melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar
Tahun Anggaran 2015 untuk RTS-PM di wilayah Kota Blitar
yang tidak tercover melalui Program Raskin Pemerintah
Pusat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas, ketertiban
administrasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Program
Raskin Daerah Kota Blitar Tahun 2015, maka diperlukan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota
Blitar Tahun Anggaran 2015.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
4. Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor
29 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota Blitar tahun 2015 digunakan sebagai pedoman teknis dalam
pelaksanaan penyaluran Raskin Daerah Kota Blitar oleh Tim Pelaksana dan
Koordinasi Raskin Daerah Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan serta Instansi
terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 61 Tahun 2022
BIDANG PENGEMBANGAN DAN/ATAU MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL WAJIB
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIDANG PENGEMBANGAN DAN/ATAU MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL WAJIB
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan
bidang pendidikan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2104
ten tang Pemerin tahan Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota berwenang untuk menetapkan
kurikulum muatan lokal pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini dan pendidikan non
formal, sehingga Pemerintah Kota Blitar menetapkan
bidang pelajaran dan/ atau mata pelajaran muatan
lokal wajib pada satuan pendidikan di wilayah Kota
Blitar; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program
Sekolah Religius Nasionalis dan Berbudaya
(SERENADA), maka perlu untuk menetapkan Bahasa
Daerah dan Bahasa lnggris sebagai bidang
pengembangan dan/ a tau mata pelajaran muatan
lokal wajib pada satuan pendidikan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kata Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Bidang Pengembangan dan/atau Mata Pelajaran
Muatan Lokal Wajib;
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 460); 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2021 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN PEMBELAJARAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENYEDERHANAAN STANDAR BIAYA DAN EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEGIATAN PERJALANAN DINAS, MAKA PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP, PERLU DISESUAIKAN; BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN MAKSUD TERSEBUT, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP;
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 12) DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
KETENTUAN HURUF b DAN HURUF c PASAL 3 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 5 DITAMBAH 2 (DUA) HURUF YAKNI HURUF k DAN HURUF l; KETENTUAN AYAT (2) HURUF d DAN HURUF e PASAL 6 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 8 AYAT (4) DITAMBAH 1 (SATU) HURUF; DIANTARA PASAL 8 DAN PASAL 9 DISISIPKAN 1 (SATU) PASAL YAKNI PASAL 8A; KETENTUAN PASAL 10 AYAT (4) HURUF a DIUBAH DAN HURUF d DIHAPUS.
TIDAK ADA
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PASAL 123 DAN PASAL 124 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, MAKA PENGGUNA BARANG BERKEWAJIBAN UNTUK MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH KEPADA PENGELOLA BARANG DAN PENGELOLA BARANG BERKEWAJIBAN MELAKUKAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN YANG BERADA DALAM PENGUASAANNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAI DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBETUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 2)
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; OBYEK KEGIATAN INVENTARISASI; PENGELOMPOKAN OBYEK KEGIAAN INVENTARISASI; PELAKSANAAN KEGIATAN INVENTARISASI; TATA CARA;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATlFIKASI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Daerah, Pejabat/Pegawai Pemerintah
Daerah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau
pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sekaligus untuk mendukung
pembentukan dan penatausahaan Unit Pengendalian
Gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 25 Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Pelaporan Gratifikasi, maka perlu membentuk Peraturan
W alikota ten tang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007
peraturan walikota tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip dasar; laporan gratifikasi; batasan, pengecualian ; unit pengendalian gratifikasi; pengawasan; hak dan perlindungan; sanksi; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan
Walikota Blitar Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar di cabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oieh Kepala Arsip Nasional Repubiik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar perlu segera
ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Biitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan
Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6);
17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69);
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN, JADWAL RETENSl ARSIP, JADWAL RETENSl ARSIP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
menimbang a. bahwa walikota berwenang untuk melanjutkan atau
menghentikan Penyelenggaraan rumah karantina dalam
penanganan bencana Covid-19 sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam
Penanggulangan Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun
Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan W alikota ten tang Pencabutan Peraturan
Walikota Nomor 26 Tahun 2020 ten tang
Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam
Penanggulangan Bencana Kesehatan · Covid-19 Tahun
Anggaran 2020
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 9 . Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020
Materi Pokok: Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam Penanggulangan
Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Karantina Dalam Penanggulangan
Bencana Kesehatan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
penyelamatan arsip dinamis dan arsip statis akibat bencana
alam sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan;
b. bahwa sebagaimana pertimbangan huruf a dan untuk
menyusun pedoman perlindungan dan penyelamatan arsip
dari bencana, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelindungan dan Penyelamatan
Arsip dari Bencana.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
materi pokok peraturan ini mengatur mengenai perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana. memuat antara lain ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tanggungjawab; pra bencana; tanggap darurat; pasca bencana; laporan; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
jumlah 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 26 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat