Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 67 Tahun 2020

PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok peraturan ini mengatur mengenai perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana. memuat antara lain ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tanggungjawab; pra bencana; tanggap darurat; pasca bencana; laporan; pendanaan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 67 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP DARI BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 67
Subjek
ARSIP - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan