materi pokok peraturan ini mengatur mengenai perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana. memuat antara lain ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tanggungjawab; pra bencana; tanggap darurat; pasca bencana; laporan; pendanaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat