Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 5 Tahun 2015

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM RASKIN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota Blitar tahun 2015 digunakan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan penyaluran Raskin Daerah Kota Blitar oleh Tim Pelaksana dan Koordinasi Raskin Daerah Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan serta Instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM RASKIN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan