Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA,
DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada
Badan Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
di masa pandemi Corona Virus Disease 2019, maka
Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola,
Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan
Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Mardi
Waluyo Kota Blitar, perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Blitar Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan
Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas,
Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan
Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar;
dasar pertimbangan: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014 ; Peraturan Walikota Blitar Nomor 51 Tahun 2014; Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2018
materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Blitar
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan
Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas,
Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Badan
Layanan Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar terkait ketentuan batasan biaya operasional, biaya pegawai, insentif, dan honorarium
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
mengubah Peraturan Walikota Blitar
Nomor 15 Tahun 2018
jumlah 32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
MENIMBANG: bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang
Tugas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang
Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 83
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 66 Tahun 201 7 ten tang Pedoman
Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Tugas
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri
Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan
Oleh Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan
dinamika kebutuhan Dinas Pendidikan, maka perlu
dilakukan perubahan sesuai Peraturan Perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang
Tugas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang
Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah
mengingat: 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akdemik dan
Kompetensi Guru;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25
Tahun 2008 tentang - Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/ Madrasah; 31. Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang
Togas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang
Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 66) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan . Walikota Nomor 83
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Togas
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri
Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan
Oleh Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Blitar
Tahun 2019 Nomor 83);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Jasa Kerja Bantuan Penunjang Tugas Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang
Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Jasa Kerja
Bantuan Penunjang Togas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Pada Lembaga Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Daerah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah; Diantara pasal S dan pasal 6 disisipkan 1 ( satu) pasal yakni pasal 5A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
MENGUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN JASA KERJA BANTUAN PENUNJANG TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN PERILAKU HIDUP PRODUKTIF DAN AMAN
DALAM MASA PANDEMI COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) sebagai Bencana Nasional, maka seluruh daerah di
Indonesia dalam status darurat nasional bencana
nonalam Covid-19;
b. bahwa seiring dengan penyelenggaraan kebijakan
nasional yang mengatur perilaku hidup bermasyarakat
dalam tatanan normal baru dimasa pandemik Covid-19,
maka masyarakat didaerah memerlukan suatu
kebijakan yang harmonis, terstruktur, terukur dan
bertanggungjawab dalam rangka memutus mata rantai
penularan Covid-19 sekaligus memberikan pedoman
untuk tetap dapat melaksanakan kegiatan produktif
dan aman pada saat status darurat bencana nonalam
Covid -19 belum berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk
mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait
tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup
bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Perilaku Hidup Produktif Dan Aman
Dalam Masa Pandemi Covid-19
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063); 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2o2o Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485) 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit
Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan
Upaya Penanggulangan;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan
perilaku hidup produktif dan aman dalam masa
pandemi covid 19 sebagai pedoman dalam rangka
mendukung serta mensinergikan seluruh kebijakan nasional terkait
penyelenggaraan tatanan normal baru yang mengatur perilaku hidup
bermasyarakat dimasa pandemik Covid-19 di Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2020.
jumlah 31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 6, pasal 10,
pasal 12, pasal 22, pasal 35 dan pasal 38 Peraturan
Menteri Pertanian Nomor
114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan
Hewan Kurban, maka keamanan, kesehatan, keutuhan
dan kehalalan dalam pelaksanaan pemotongan hewan
kurban perlu dijamin dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pelaksanaan pemotongan hewan kurban selama
ini masih diatur dalam kondisi normal dan belum ada
pengaturannya dalam kondisi darurat dan/ atau kondisi
bencana alam atau bencana nonalam . yang salah
satunya seperti kondisi bencana nonalam Covid-19
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pemotongan Hewan Kurban
Mengingat: 5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 5356);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republilc Indonesia Nomor 6019);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan
Hewan Kurban (Betita Negara Republilc Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1453);
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
peraturan ini mengatur mengenai pemotongan hewan kurban. pangaturan antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; persyaratan dan penanganan hewan kurban; persiapan pemotongan hewan kurban; pembinaan dan pengawasan; penyembelihan / pemotongan hewan kurban dalam kondisi dan /atau kondisi bencana alam atau bencana non alam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
jumlah 22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENUTUPAN SEMENTARA KEGIATAN DAN PENGHAPUSAN DENDA
KETERLAMBATAN ATAS PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DALAM MASA DARURAT NASIONAL BENCANA NONALAM COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, maka berdampak pada perubahan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik termasuk kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam pasal 60, pasal 61, pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 65, pasal 66 dan pasal 67 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dimasa darurat nasional bencana nonalam Covid-19 tidak dapat dilakukan seperti biasanya, maka perlu dilakukan penutupan untuk sementara dan sebagai konsekwensinya juga perlu dilakukan penghapusan denda keterlambatan atas penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penutupan Sementara Kegiatan Dan Penghapusan Denda Keterlambatan Atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Masa Darurat Nasional Bencana Nonalam Covid-19
Mengingat : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
pertuan ini mengatur mengenai Penutupan Sementara Kegiatan Dan Penghapusan Denda Keterlambatan Atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Masa Darurat Nasional Bencana Nonalam Covid-19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang OTORITAS VETERINER TINGKAT DAERAH DAN PERIZINAN PELAYANAN JASA MADIK VETERINER
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal
75 Undang - undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah
diubah dengan Undang - undang Nomor 41 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan
Hewan, dan pasal 56 ayat (2) huruf b, pasal 68
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Otoritas Veteriner serta pasal 2 huruf b Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pelayanan Jasa Medik Veteriner, maka pemerintah
daerah diberikan kewenangan untuk mengatur otoritas
Veteriner tingkat daerah sekaligus menyelenggarakan
perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner sesuai
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan W alikota Nomor 68 Tahun 2017
. tentang Perizinan Tenaga Kesehatan Hewan sudah
tidak sesuai dengan dinamika ketentuan Peraturan
Perundang-undangan diatasnya, maka perlu dilakukan
pencabutan sesuai Peraturan Perundang-undangan; c. bahwa ·berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Otoritas
Veteriner Tingkat Daerah Dan Perizinan Pelayanan Jasa
Medik Veteriner
mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5356);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang
Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5543);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 ten tang
Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6019);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019
tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan
Berwenang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 98); 11. Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian (Berita Daerah Kata Blitar Thaun 2016
Nomor 71);
12. Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2017 tentang
Perizinan Tenaga Kesehatan Hewan (Berita Daerah
Kata Blitar Thaun 2017 Nomor 68)
peraturan ini mengatur mengenai Otoritas
Veteriner Tingkat Daerah Dan Perizinan Pelayanan Jasa
Medik Veteriner. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; tujuan, sasaran dan ruang lingkup; pelaksana otoritas veteriner di daerah; palayanan jasa medik veteriner; jenis pelayanan; pelaksana jasa veteriner; tempat pelayanan jasa medik veteriner; izin praktek tenaga medik veteriner; izin unit pelayanan kesehatan hewan; surat rekomendasi dinas teknis; sivet; penugasan pelayanan jasa medik veteriner; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 68
Tahun 2017 tentang Perizinan Tenaga Kesehatan Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DALAM BENTUK RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa Le:rp.baga Kemasyarakatan di Kelurahan
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan merupakan mitra lurah yang membantu
pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan
pemerintahan Kelurahan sebagaimana diatur dalam
pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018 tentang Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan dan pasal 14 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
ten tang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Blitar beserta
peraturan pelaksanaannya tidak berlaku dan perlu
pengaturan kembali melalui Peraturan Kepala
Daerah; c. bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam
bentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga memiliki
kewajiban untuk melaporkan secara berjenjang
berkenaan dengan peristiwa penting kependudukan,
terutama mengenai peristiwa kematian penduduk
diwilayah kerjanya sebagaimana diatur dalam Pasal
44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi_ Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan pasal 53 Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
d. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
perencanaan pembangunan daerah sekaligus untuk
melaksanakan ketentuan yang diatur dalam pasal
23 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 ten tang
tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan
Pelindungan Masyarakat serta pasal 5, pasal 7,
pasal 15, dan pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2018 tentang Periyelenggaraan Tempat Kos,
maka keberadaan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan dalam bentuk Rukun Tetangga dan
Rukun Warga perlu diperkuat, diberdayakan dan
didayagunakan sesuru Peraturan Perundangundangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dalam
Bentuk Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
mengingat: 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2078 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kernasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 569); 21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Tempat Kos (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
peraturan ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Dalam
Bentuk Rukun Tetangga Dan Rukun Warga. pengaturan meliputi: ketentuan umum; prinsip pembentukan; susunan dan pembagian tugas dalam kepengurusan RT/RW; pendanaan dan pengelolaan keuangan RT/RW; kegiatan rapat dan kegiatan inventarisasi RT/RW; tata naskah yang dipergunakan; tata cara pembentukan RT/RW baru atau penggabungan RT/RW; masa bhakti pengurus RT/RW; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka seluruh Peraturan Walikota
Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kota Blitar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 58 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dalam rangka optimalisasi peran sekolah sebagai institusi kebangsaan sekaligus pengembangan budaya daerah, maka Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pendidikan perlu mengatur ketentuan pakaian seragam sekolah sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pakaian Seragam Sekolah
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768); 12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6)
peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Seragam Sekolah. pengaturan meliputi: ketentuan umum; nilai kepribadian dan karakter; jenis, warna dan model (SD,SMP dan SMA);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BLITAR
ABSTRAK:
menimbang: bahwa untuk mendukung terwujudnya Aparatur Sipil
Negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
sekaligus dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan
yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar
mengingat: 5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; tujuan dan sasaran; kewajiban LHKASN; penyampaian LHKASN; pembinaan dan pengawasan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
jumlah 17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN
ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN,
KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Walikota dapat mendelegasikan penandatanganan keputusan atas permohonan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta pasal 25 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
mengingat: 7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 11. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 25. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5);
peraturan ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah. Pasal 1
Mendelegasikan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, untuk nilai ketetapan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Kepada Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
Pasal 2
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Kewenangan Penandatanganan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Keputusan Atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat